Busana Adat Bali Bisa Digunakan Semua Masyarakat Lintas Agama

- 27 April 2021, 06:59 WIB
Ketua TP PKK Bali Putri Koster dan dan peserta dialog memakai busana adat Bali, Senin 26 April 2021.
Ketua TP PKK Bali Putri Koster dan dan peserta dialog memakai busana adat Bali, Senin 26 April 2021. /Dok Humas Pemprov Bali

Baca Juga: Depresi PHK dan Ditinggal Isteri Minggat, Pria di Tabanan Pilih Gantung Diri Tinggalkan 5 Lembar Surat

Secara umum, Putri Koster menilai seluruh komponen sepakat kalau keberadaan busana adat sebagai unsur budaya perlu dilestarikan. “Sebenarnya kita semua sayang dengan kearifan lokal warisan leluhur,” ucapnya.

Ia juga berpendapat, pemerintah perlu hadir untuk menguatkan upaya pelestarian tersebut. Hal itulah yang melatarbelakangi keluarnya Pergub Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

“Dengan aturan ini, pemerintah hadir untuk mengingatkan masyarakat agar tetap ada pada koridor pelestarian budaya dan tak lupa pada warisan leluhur.

Sementara itu, Dosen ISI Denpasar yang juga seorang peneliti fashion Dr Tjok Istri Ratna memuji langkah Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster yang begitu konsen terhadap upaya pelestarian adat dan budaya.

Baca Juga: Stres Di Masa Pandemi Jadi Pendorong Munculnya Gerd, Ini Kiat Mengatasinya

Sebagai seorang peneliti, ia menyebut sejumlah regulasi yang dikeluarkan Gubernur Wayan Koster berdampak signifikan bagi upaya pelestarian Busana Adat Bali dan kain tenun tradisional.

“Sebagai peneliti, saya paham betul apa yang melatarbelakangi keluarnya regulasi itu. Salah satunya rasa khawatir tentang degradasi penggunaan busana adat Bali dan juga kain tenun tradisional,” ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah