Tenun Endek Bali Resmi Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual

- 4 Februari 2021, 15:42 WIB
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemprov Bali, I Made Gunaja.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemprov Bali, I Made Gunaja. /

 

INDOBALINEWS - Tenun Endek Bali secara resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual dengan diterbitkannya Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI).

Menurut Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemprov Bali, I Made Gunaja dalam keterangan persnya yang diterima redaksi indobalinews.com Kamis  Februari 2021, sertifikat ini akan diterima langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.

Sertifikat akan diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H Laoly pada hari Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Truk Tabrak 2 Motor, Warga Solo Tewas Terlempar di Jalan Gatot Subroto Denpasar Bali

"Menhunkam diagendakan akan hadir ke Pulau Bali dalam acara penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) itu," ujar Made Gunaja.

 

I Made Gunaja juga mengatakan keberhasilan Bali mendapatkan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) itu berkat hasil perjuangan diplomasi politik kebangsaan yang dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Baca Juga: Diduga Dipukul Pakai Tabung Gas 3 Kg, Sri Warga Banyuwangi Tewas Dalam Warung di Sanur Bali

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x