Baca Juga: Denny JA: Naskah “La Galigo” Memiliki Lima Keistimewaan
"Ini berarti tugas kita semakin dituntut untuk melestarikan warisan budaya gamelan. Sekaligus, ini juga menjadi tantangan kita semua untuk menunjukkan kepada dunia tentang upaya Indonesia memajukan Kebudayaan,” kata Hilmar.
Pelestarian warisan budaya tak benda diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 106 tahun 2013 tentang warisan budaya tak benda Indonesia dan Undang-Undang nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan ditetapkan. UU itu mengatur pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan sebagai upaya pemajuan objek-objek kebudayaan. ***