Anggota DPD Bustami Zainudin dan Fachrul Razi Daftarkan Gugatan “Presidential Threshold” ke MK

- 10 Desember 2021, 18:33 WIB
Bustami Zainudin (kiri) dan Fachrul Razi (kanan) bersama Kuasa Hukum Mereka, Refli Harun (tengah)
Bustami Zainudin (kiri) dan Fachrul Razi (kanan) bersama Kuasa Hukum Mereka, Refli Harun (tengah) /Antara

INDOBALINEWS - Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, resmi mendaftarkan gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang semula 20 persen agar menjadi nol persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fachrul Razi dan Bustami Zainudin berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 10 Desembr 2021 mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold didampingi kuasa hukum mereka, Refli Harun.

"Gugatan ke MK ini dalam rangka pengujian materiil UU Pemilu terkait presidential threshold. Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap bangsa, terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa berkiprah di tingkat nasional,” ujar Bustami Zainudin.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Menurutnya, segenap bangsa Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional. Dengan demikian, Bustami Zainudin berharap gugatan tersebut bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi untuk menghasilkan putusan yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia.

Di samping itu, Fachrul Razi meminta masyarakat mendoakan agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan melalui gugatan tersebut.

“Kita berdoa kepada Allah SWT semoga tergugah hati hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT (presidential threshold) nol persen," katanya.

Bustami menilai, gugatan presidential threshold menjadi penting agar ke depan UU Pemilu dapat menjadi rujukan UU Pilkada.

Baca Juga: Satupena akan Diskusikan Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan, “La Galigo”

Halaman:

Editor: Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x