Bentuk Rumah Tradisional Jawa yang Kian Langka

- 4 September 2020, 10:44 WIB
Arsitektur Rumah Adat Jawa bentuk Limasan dengan strata pemiliknya merupakan abdi dalem Kraton Yogyakarta dengan pangkat cukup tinggi, sekarang menjadi Museum Gamel, di Jalan Gamelan Kidul, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta
Arsitektur Rumah Adat Jawa bentuk Limasan dengan strata pemiliknya merupakan abdi dalem Kraton Yogyakarta dengan pangkat cukup tinggi, sekarang menjadi Museum Gamel, di Jalan Gamelan Kidul, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta /KABARJOGLOSEMAR

4. Rumah Kampung
Adalah bentuk rumah yang dibangun oleh kebanyakan warga dengan bentuk terdiri atas dua empyak/ atap besar dan kedua ujungnya ditutup dengan dinding terkadang berventilasi, yang sering disebut Tutup Keong.

5. Rumah Dara Gepak
Adalah sama seperti rumah kampung namun ditambah emperan di sekitarnya

Baca Juga: Kuliner Malam di Kuta, Nasi Goreng Kambing Pilihan yang Pas

6. Rumah Klabang Nyander
Rumah bentuk ini sama dengan bentuk rumah limasan, yang membedakan hanya hadapan rumahnya diputar balik 450 atau bentangan lebar rumah menjadi muka rumah.

7. Rumah Srotongan
Bentuk rumah sama dengan rumah kampung dan ditambah dua emperan.

8. Rumah Kutuk Ngambang
Kutuk adalah sejenis ikan tawar (ikan Gabus). Jadi bentuk rumah ini seperti bentuk rumah kampung tetapi lebih memanjang.

Baca Juga: Nikmatnya Nasi Gandul dan Sego Tewel, Kuliner Khas Pati Kudus

9. Rumah Tajug
Bentuk atapnya seperti piramida. Biasanya rumah yang berbentuk tajug ini adalah Langgar (rumah ibadah), Cungkup rumah untuk makam, dan sebagainya.

10. Rumah Panggang Pepe (Gedang Selirang)
Rumah ini hanya memiliki satu empyak/ atap saja seperti bentuk sesisir pisang dan biasanya dibangun di lahan yang terbatas dan berhimpit dengan dinding rumah sebelahnya.

Arsitektur rumah adat Jawa memiliki aturan hierarki yang dominan seperti tercermin pada bentuk atap rumah. Masing-masing rumah memiliki tata letak yang sama, tetapi bentuk atap ditentukan oleh status sosial dan ekonomi dari pemilik rumah.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kabar Joglo Semar PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x