Melonjak Lagi Kasus Positif Covid-19 di Bali Bertambah 542 Orang, Update Selasa 26 Januari 2021

26 Januari 2021, 18:50 WIB
/

INDOBALINEWS - Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Selasa 26 Januari 2021 mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 542 orang.

Angka yang tembus 500 lebih ini melonjak drastis dibandingkan hari sebelumnya sebanyak 186 orang di hari Senin 25 Januari 2021.

Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 493 orang terpapar melalui transmisi lokal. Dan sebanyak 48 orang adalan pelaku perjalana dalan negeri dan satu orang pelaku perjalanan luar negeri (1 PPLN)

Baca Juga: Pencuri 'Bertanggungjawab', Pingsan di Depan RS Mangusada Kapal Badung Bali

Sementara di hari ini pasien sembuh bertambah sebanyak 229 orang dan sembilan orang meninggal dunia.

Dari rilis Satgas Covid-19 Provinsi Bali yang dterima redaksi indobalinews.com dengan penambahan ini maka jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 secara kumulatif menjadi sebanyak 24.492 orang.

Baca Juga: Syiva Selebgram Jakarta Pakai Narkoba Jenis Baru Yang Sangat Mematikan, Diciduk Polisi di Bali

Sementara yang sembuh hingga hari ini menjadi 20.656 orang (84,34 persen). Dan yang meninggal dunia menjadi 650 orang (2,65 persen).

Sedangkan untuk kasus aktif per hari ini menjadi 3.186 orang (13,01 persen).

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca Juga: Mas Menteri Sandiaga Uno Segera Pindah Kantor Ke Bali

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: Dentuman di Buleleng Bali Bukan Aktivitas Gempa, Warga Melihat Seperti Meteor Saat Kejadian

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.***

Editor: Shira Ade

Sumber: COVID-19

Tags

Terkini

Terpopuler