Waduh, Tertangkap Basah Pakai Surat PCR Palsu, Bule Rusia dan Ukraina Ditangkap

7 Maret 2021, 18:52 WIB
2 Bule asal Rusia dan Ukraina yang tertangkap di Pelabuhan Padangbai Karangasem Bali saat tertangkap basah menggunakan surat PCR palsu. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali

INDOBALINEWS - Dua orang bule warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina yang tertangkap basah atau ketahuan memakai surat PCR palsu untuk masuk Bali ditangkap.

Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan Polres Karangasem Bali dan jika terbukti bersalah makan akan diberikan sanksi tegas.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk terkait tertangkapnya dua bule yang masuk ke Bali lewat jalan darat melalui Pelabuhan Padang Bai Karangasem Bali. Menurut Jamaruli, jika keduanya terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas administrasi keimigrasian 

Baca Juga: Ini 6 Wawancara Anggota Keluarga Kerajaan Inggris Yang Ungkap 'Rahasia' Istana

"Saat ini paspor yang bersangkutan sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja, namun saat ini kedua WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas administrasi keimigrasian," ujar Jamaruli dalam siaran persnya Sabtu 6 Maret 2021 seperti yang dikutip indobalinews.com.

Baca Juga: Stres Di Masa Pandemi Jadi Pendorong Munculnya Gerd, Ini Kiat Mengatasinya

Kedua WNA Eropa Timur itu ditangkap polisi saat hendak masuk ke Bali lantaran memalsukan surat hasil test swab PCR (polymerase chain reaction). Kedua WNA tersebut adalah Dimitri Anokh (42) asal Rusia dan Olena Mukh (25) dari Ukraina.

Dimitri dan Olena diamankan saat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, pada Selasa2 Maret 2021, sekitar pukul 09.00 Wita. Mereka diketahui naik kapal ferry dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saat ini,yang bersangkutan masih diamankan di Polres Karangasem.

Baca Juga: Keburu Viral, Bule Yang Buka Kelas Orgasme di Ubud Bali Diamankan Polisi

Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja (yang membawahi wilayah Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem) mengamankan passpor milik dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memalsukan surat keterangan hasil swab PCR (polymerase chain reaction).

Untuk itu, pihak imigrasi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Karangasem. Seperti yang diberitakan sejumlah media bahwa sebelumnya Polres Karangasem mengamankan keduanya.

Baca Juga: Kisruh Partai Demokrat : AHY Sebut KLB Deli Serdang Bodong, Abal-Abal atau Inkonstitusional

Saat pengecekan terhadap surat keterangan tersebut ditemukan beberapa kejanggalan pada waktu penerbitan suket dan nomor registrasi pada surat keterangan tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dari dua warga asing tersebut bahwa surat keterangan tes usap COVID-19 didapat dari seseorang yang di sebuah restoran wilayah Lombok, NTB, pada saat akan pergi ke Bali.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler