Keburu Viral, Bule Yang Buka Kelas Orgasme di Ubud Bali Diamankan Polisi

- 5 Maret 2021, 21:04 WIB
Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Andrew Irvine Barnes, 51 tahun saat diperiksa tim Kanwil Kemenkumham Bali. Andrew besok rencananya akan memulai kelas orgasmenya dan keburu diamankan polisi di sebuah vila di Ubud Jumat 5 Maret 2021.
Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Andrew Irvine Barnes, 51 tahun saat diperiksa tim Kanwil Kemenkumham Bali. Andrew besok rencananya akan memulai kelas orgasmenya dan keburu diamankan polisi di sebuah vila di Ubud Jumat 5 Maret 2021. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Akhirnya bule yang mengiklankan membuka kelas orgasme di Ubud diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Andrew Irvine Barnes, 51 tahun yang besok rencananya akan memulai kelas orgasmenya diamankan polisi di sebuah vila di Ubud Jumat 5 Maret 2021.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kepala Kantor Wilayah  Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk jumat 5 Maret 2021.

Baca Juga: Kisruh Partai Demokrat : AHY Sebut KLB Deli Serdang Bodong, Abal-Abal atau Inkonstitusional

"Petugas kami tadi sudah bertemu dengan yang bersangkutan yaitu Andrew Barnes dan pasportnya sudah kami tahan untuk penyeldiikan lebih lanjut. Kami hanya murni soal penyalahgunaan ijin tinggal atau tindak pidana keimigrasian," ujar Jamaruli Manihuruk seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Dijelaskannya juga bahwa saat bertemu itu awalnya, pihak imigrasi akan membawanya tetapi karena ada indikasi soal diluar keimigrasian menyangkut pidana umum maka yang bersangkutan diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Tayangan Wawancara Oprah Dengan Pangeran Harry dan Meghan Terjual di Seluruh Dunia

"Tadinya mau kami bawa ke imigrasi, setelah ditemui kira-kira 20 menit petugas Polres datang menjemput yang bersangkutan jadi dibawa nya untuk diperiksa lebiih lanjut," imbuhnya.

Lebih lanjut kata Jamaruli nantinya hasil penyelidikan polisi bisa digunakan pihak imigrasi bila ada pelanggaran sebagai dasar untuk memberikan tindakan administrasi keimigrasian atau tindak pidana keimigrasian.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x