ODGJ Mengamuk, Plafon dan Genteng Kantor Satpol PP Rusak

11 Maret 2021, 21:40 WIB
Seorang pria yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mengamuk merusakan plafon dan genteng setelah diamankan Satpol PP Denpasar Bali, Kamis 11 Maret 2021. /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali

INDOBALINEWS - Sat Pol PP Kota Denpasar turut mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kawasan Jalan Cokroaminoto Denpasar pada Kamis 11 Maret 2021.

Pelaksanaan penertiban ODGJ tersebut karena ada laporan masyarakat bahwa ada ODGJ yang sering berbuah ulah dan bisa membahayakan keselamatan orang lain.

Sebagai upaya untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban umum di Kota Denpasar, pihak Satpol PP mengamankannya agar tidak menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Libur Nyepi, Ini Jadwal Penutupan Layanan ATM dan Perbankan di Bali

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum. Karenanya, ODGJ dimankan di Kantor Sat Pol PP Kota Denpasar.

"Saat ini sudah kami amankan di Kantor Sat Pol PP Kota Denpasar sambil mempersiapkan langkah selanjutnya," ujarnya seperti yang dikutip indobalinews.com.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Sumedang : Diselidiki Kelebihan Muatan Hingga Supir Pakai Aplikasi Peta Online

Dewa Sayoga menjelaskan juga, setelah diamankan, ODGJ tersebut justru mengamuk dan merusak sebagian fasilitas ruang binaan di kantor Sat Pol PP Kota Denpasar.

"Kami sudah berupaya mencari tahu siapa keluarganya, karena warga sekitar tidak mengetahui dari mana ODGJ tersebut berasal. Sehingga, guna menghindari hal yang tidak diinginkan kami amankan terlebih dahulu. Setelah kami amankan justru plafon dan genteng dirusak. Kami akan segera rujuk ke RSJ Bangli untuk mendapat penanganan lebih lanjut," kata Sayoga.

Baca Juga: Ini Manfaat Berdiri, Dari Bakar Kalori Hingga Kurangi Risiko Penyakit Jantung

Untuk itu Dewa Sayoga menghimbau masyarakat jika mempunyai anggota keluarga yg menderita gangguan jiwa agar memperhatikan keluarganya sehingga tidak sampai berkeliaran dijalan. 

Karena dengan berkeliaran di jalan, bisa membahayakan keselamatan orang lain dan menganggu ketertiban masyarakat Kota Denpasar.

Baca Juga: Keburu Viral, Bule Yang Buka Kelas Orgasme di Ubud Bali Diamankan Polisi

"Jadi tak henti-hentinya kami mengajak masyarakat agar senantiasa selalu mengindahkan aturan yang berlaku, sehingga Denpasar menjadi kota yang ramah, aman dan nyaman bagi siapapun yang berkunjung," ujarnya sembari mengajak untuk selalu menerapkan protokol kesehatan lantaran pandemi Covid-19 belum usai. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler