1.111 Kasus Meninggal Covid-19 di Bali Hingga Sabtu 27 Maret 2021

27 Maret 2021, 19:45 WIB
Update Penanggulangan Covid-19 di Bali hingga Sabtu 27 Maret 2021. /Dok Satgas Covid-19 Provinsi Bali

INDOBALINEWS - Update Penanggulangan Covid-19 hingga hari ini Sabtu, 27 Maret 2021 mencatat kasus meninggal dunia mencapai 1.111 orang.

Jumlah tersebut tercatat sebanyak 2,83 persen dari seluruh kasus terkonfirmasi terpapar covid-19 selama masa pandemi.

Jumlah tersebut sudah termasuk lima orang yang meninggal dunia di hari ini.

Baca Juga: Cupang di Leher Ungkap Perselingkuhan, Kakek 70 Tahun Ditebas Hingga Tewas

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Mahasiswi Tewas Gantung Diri di Jendela Kamar Kos

Sementara itu pertambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di hari ini sebanyak 145 orang. Sebanyak 124 orang diketahui terpapar melalui transmisi lokal, 20 merupakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan satu pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Untuk yang sembuh di hari ini bertambah sebanyak 125 orang.  Dari siaran pers tertulis Satgas Covid-19 Provinsi Bali yang dikutip indobalinews.com dengan penambahan hari ini maka pasien terpapar sudah berjumlah 39.202 orang. Sementara itu pasien sembuh secara akumulatif sebanyak 36.423 orang (92,91%). Sedangkan kasus aktif per hari ini menjadi 1.668 orang (4,25%).

Satgas juga mengingatkan tentang SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca Juga: Menteri Luhut : Segera Zona Hijau Pemerintah Akan Buka Bali Untuk Turis Mancanegara

Baca Juga: Kabar Gembira, Vaksin Covid-19 Datang Lagi di Bali

Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal.

Baca Juga: Dana BOS di Tahun 2021, Ada Yang Beda Dibanding Tahun Sebelumnya

Yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :
- Memakai Masker Standar dengan benar,
- Menjaga Jarak,
- Mencuci Tangan,
- Mengurangi Bepergian,
- Meningkatkan Imun, dan
- Mentaati Aturan.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Editor: Shira Ade

Sumber: Satgas Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler