INDOBALINEWS - Gara-gara tanda merah atau 'cupang' di leher terkuak perselingkuhan berakibat tewasnya seorang kakek bernama Karmiadi,70 tahun akibat lehernya ditebas hingga nyaris putus.
Kakek Karmiadi diduga selingkuh dengan seorang wanita yang telah bersuami.
Pelakunya adalah pria bernama Matsari berusia 44 tahun yang kalap mengetahui sang isteri diduga menjalin asmara terlarang alias berselingkuh dengan korban.
Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Mahasiswi Tewas Gantung Diri di Jendela Kamar Kos
Baca Juga: Menteri Luhut : Segera Zona Hijau Pemerintah Akan Buka Bali Untuk Turis Mancanegara
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Badung Kompol Ni Putu Utariani, SH dalam rilis pengungkapan kasus pembunuhan, Jumat 26 Maret 2021, pembunuhan itu terjadi di Jalan Muding Indah IX, Kerobokan Kaja, Kuta Utara pada hari Sabtu 20 Maret 2021.
Wakapolres Badung seijin Kapolres AKBP Roby Septiadi, SIK juga menjelaskan terkait kasus pembunuhan lansia ini, tersangka Matsari terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.
“Tersangka Matsari dikenakan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain itu juga dikenakan Pasal 338 KUHP. Tapi unsur berencananya sudah masuk. Untuk barang bukti celurit masih dilakukan pencarian,” terang Wakapolres Badung didampingi Kasubbab Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa, SH di di Lobby Polres Badung, Bali. Jumat 26 Maret 2021.
Baca Juga: Kabar Gembira, Vaksin Covid-19 Datang Lagi di Bali