Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 20 Pelanggar Protokol Kesehatan

30 Maret 2021, 21:57 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar saat mendata para pelanggar protokol kesehatan di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. /Indobalinews/Humas Pemkot Denpasar

INDOBALINEWS – Tim Yustisi Kota Denpasar terus berupaya menekan laju penyebaran penularan Covid-19. Salah satunya dengan rutin melakukan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).

Kegiatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis desa/ kelurahan ini ini kembali dilaksanakan di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, tepatnya di Jalan Baypas Ida Bagus Mantra, Selasa 30 Maret 2021.

Dalam penertiban kali ini, Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 20 orang yang melanggar protokol kesehatan. Sebagian di antaranya dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga: Digagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi Diduga Didalangi WN Malaysia

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW Pertama

Hal ini dibenarkan Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, yang dikonfirmasi disela-sela penertiban. Menurut dia, dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan kali ini pihaknya menyasar masyarakat yang melintas di Jalan Baypas Ida Bagus Mantra, terutama yang belum menaati prokes saat beraktivitas di luar rumah.

Selama kegiatan ini kami menjaring sebanyak 20 pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar ini dibagi menjadi dua kategori, yakni tidak menggunakan masker dan menggunakan masker dengan tidak benar," jelasnya.

"Untuk para pelanggar yang tidak menggunakan masker kami kenakan denda administratif. Sementara untuk masyarakat yang menggunakan masker dengan tidak benar, kami edukasi dan dibina sehingga tidak mengulangi kesalahannya kembali,” imbuh Dewa Sayoga.

Dengan rutin melaksanakan pemantauan penerapan protokol kesehatan, pihaknya berharap kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran terhadap pelaksanaan penerapan prokes. Baik menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.

"Dengan mulai menerapkan protokol kesehatan dari diri sendiri, niscaya penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali," ujar Dewa Sayoga.

Baca Juga: Selisih 247 Suara, Dokter Teladan Itu Akhirnya Ditetapkan Menjadi Bupati Belu

Baca Juga: Terkuak Misteri Pelaku Bom Makassar Adalah Pasutri Baru Nikah 6 Bulan

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar terus bertambah. Pada Selasa 30 Maret 2021, kasus sembuh bertambah sebanyak 52 orang.

"Di hari yang sama, kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 49 orang dan 5 pasien dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Secara kumulatif, kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat mencapai 12.349 kasus. Adapun angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai 11.481 orang  (92,97 persen), meninggal dunia sebanyak 252 orang (2,04 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak  616 orang (4,99 persen).

Baca Juga: Ini Kata Isteri Bams Eks Samsons, Soal Kabar 'Selingkuh Dengan Mertua'

Dewa Rai pun mengajak seluruh masyarakat untuk waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. Meski sudah diberikan kelonggaran dalam beraktifitas, penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan.

“Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah kemungkinan menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat. Jadi intinya kapanpun dan dimanapun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ajak Dewa Rai.***

Editor: M Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler