Digagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi Diduga Didalangi WN Malaysia

- 30 Maret 2021, 16:18 WIB
Jumpa pers rilis digagalkannya peredaran narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Maret 2021. Operasi gabungan tersebut dilakukan sejak Februari hingga akhir Maret 2021.
Jumpa pers rilis digagalkannya peredaran narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Maret 2021. Operasi gabungan tersebut dilakukan sejak Februari hingga akhir Maret 2021. /Dok Humas Polri

INDOBALINEWS - Peredaran sebanyak 42,337 Kilogram (Kg) sabu dan ekstasi sebanyak 85.038 butir berhasil digagalkan aparat kepolisian dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai.

Menurut Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Maret 2021, operasi gabungan tersebut dilakukan sejak Februari hingga akhir Maret 2021.

"Sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Brigjen Krisno Halomoan Siregar seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: BI Bali Gencarkan Digitalisasi Pasar Berbasis QRIS

Baca Juga: Terkuak Misteri Pelaku Bom Makassar Adalah Pasutri Baru Nikah 6 Bulan

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujar Krisno.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

Baca Juga: Tim Penerbang Kerajaan Inggris Akan Mengudara di Langit Bali Pada Aerobatik British Day

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x