Kasus Penistaan Agama Desak Made, Tim Advokasi Pelapor di Bali Tunggu Koordinasi Polda dan Mabes

30 April 2021, 15:47 WIB
Desak Made Darmawati saat sedang ceramah di depan umum terkait dugaan penistaan agama. /Tangkapan layar YouTube/Kalpa Wreksa

 

INDOBALINEWS - Kasus dugaan penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh seorang mualaf Desak Made Dharmawati terus berlanjut. Khusus di Bali menyusul laporan tanggal 19 April 2021 lalu, Polda Bali sudah melakukan pemeriksaan pada Senin 26 April 2021.

Setelah selesai menjalani proses pemeriksaan di Polda Bali,  Tim Advokasi Penegakan Dharma masih menunggu koordinasi yang dilakukan pihak Polda Bali dengan Mabes Polri.

Hal itu disampaikan oleh Eka Sura Adnyana dari Peradah Bali saat dikonfirmasi indobalinews.com Jumat 30 April 2021. Ia mengatakan tim hukum dari para advokat Penegakan Dharma dari berbagai ormas Hindu ikut datang ke Mapolda Bali untuk mendampingi Dr. Gede Suardana selaku pelapor dalam kasus ini.

Baca Juga: Bule Lukis Wajah Masker di Bali Segera Dideportasi, Tinggal Tunggu Tiket Penerbangan

"Setelah tahap pemeriksaan Senin 26 April 2021 kemarin,  saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Polda Bali. Polda masih berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri," ujar Eka Sura Adnyana, Jumat 30 April 2021.

Sebelumnya tim hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Dharma ini berjumlah sebanyak sembilan orang yang terdiri dari para advokat ormas Hindu, yaitu Persadha Nusantara, FA KMHDI, KMHDI Bali, Peradah Bali, Prajaniti Bali, LBH Paiketan Krama Bali, dan Aliansi Pemuda Hindu Bali.Para advokat itu diantaranya, Made Kariada, Made Arnawa merupakan tim hukum yang disiapkan oleh Persadha Nusantara. Kadek Cita Ardana Yudi (KMHDI), Komang Nila Adnyani (FA KMHDI). I Made Arnita Bagia dan AA Made Sudarsa (Prajaniti), Putu Suma Gita dan I Gede Pasek Pramana (Peradah), dan Komang Wiadnyana (Aliansi Pemuda Hindu Bali).

Baca Juga: Persaudaraan Umat Hindu-Muslim di Buleleng Ademkan Suasana di Tengah Panasnya Kasus Desak Made

Tim hukum ini nantinya akan mendampingi dan membantu menangani proses penegakan hukum kasus dugaan ujaran kebencian, penodaan dan penistaan agama. Pendampingan oleh tim hukum sebagai keseriusan proses penegakam hukum atas kasus dugaan penodaan dan penistaan agama.

Seperti yang diberitakan  media, salah satu Tim Hukum Made Arnawa yang mendampingi ke Polda Bali mengataka dengan tim hukum maka pihaknya akan memiliki energi yang lebih besar dan solid untuk kasus ini.

Dikatakan juga tim hukum ini bersifat terbuka jika ada advokat yang ingin bergabung membela Hindu dan menegakan dharma dalam kasus dugaan penodaan agama. 

Baca Juga: Viral Kasus Desak Made Dharmawati, KMHDI : Jalur Hukum Untuk Efek Jera

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam tersebut, penyidik mengajukan 15 pertanyaan tentang akun Youtube Istiqomah TV yang memuat konten ceramah diduga menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) oleh mualaf Desak Made Darmawati.

Selain itu, pihaknya juga menjabarkan kepada penyidik beberapa pernyataan-pernyataan dari mualaf Desak Made Darmawati yang tidak sesuai dengan ajaran Agama Hindu serta mengandung penistaan dan penodaan agama.

Baca Juga: Perayaan Agama di Israel di Tengah Pandemi, Puluhan Tewas Terinjak, PM Netanyahu : Bencana Besar

“Saya selaku pelapor didampingi kuasa hukum menghadiri panggilan dari Ditkrimsus Polda Bali untuk dimintai keterangan atas laporan terhadap Desak Made Darmawati dan Channel Youtube Istiqomah TV. Bukti-bukti utama sudah kami siapkan seperti rekaman video dan surat permintaan maaf dari Desak Made beserta bukti-bukti penunjang lainnya,” ujar Gede Suardana, pelapor.

Dikatakan Gede Suardana, bukti-bukti dan saksi telah cukup, yakni video ceramah Desak Made Darmawati dan surat pengakuan dari permintaan maafnya. Ia mewanti agar proses hukum dari kasus Desak Made Darmawati tidak kalah denngan proses hukum agama lain yang gencar diproses, walaupun pelakunya di luar negeri.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Gasak 52 Tabung Gas Selama 4 Bulan Untuk Hidupi Keluarga, Diciduk Polisi

Suardana berujar seharusnya proses hukum terhadap Desak Made Darmawati yang tinggal di Jakarta dan menjadi dosen lebih mudah dan cepat karena terlapor berada di Indonesia, dan bahkan telah mengakui perbuatannya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Desak Made Darmawati sudah meminta maaf karena ceramahnya soal pengalamannya saat menganut agama Hindu beberapa tahun yang lalu menjadi polemik di media sosial.

sedihBaca Juga: Sedih, Akhirnya Dipastikan Seluruh Awak KRI Nanggala 402 Gugur Dalam Tugas Menjaga Bangsa

Desak Made mengaku tak bermaksud mengolok-olok agama Hindu. Ia diketahui merupakan seorang dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta. Video berisi ceramah Made Darmawati yang dinilai menistakan agama Hindu banyak menyebar di berbagai platform media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Dalam video tersebut, Made Darmawati antara lain menceritakan pengalamannya saat menganut agama Hindu, beberapa tahun lalu. Kendati memicu polemik, dosen kewirausahaan tersebut mengaku tak bermaksud menistakan atau merendahkan ajaran Hindu.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler