Politisi PPP Arsul Sani Desak Paspor Paul Zhang Terduga Penista Agama, Dicabut

- 20 April 2021, 05:27 WIB
Joseph Paul Zhang yang diduga melakukan penistaan agama dan kini diburu polisi.
Joseph Paul Zhang yang diduga melakukan penistaan agama dan kini diburu polisi. /Instagram.com/@joseph.paul.zhang

INDOBALINEWS - Menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penistaan Agama Islam dan mengaku sebagai Nabi ke-26 yang viral di media sosial, Politisi PPP H. Arsul Sani, S.H., M.Si., mendesak agar paspor Joseph Paul Zhang dicabut.

Arsul Sani meminta Polri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memburu pelaku dugaan penistaan agama pria bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono itu.

"Mendesak agar Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Imigrasi, untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," kata Arsul dalam keterangan resminya, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Saat Larangan Mudik, Wisata Lokal Boleh Asal...

Baca Juga: Sakit Hati Dimaki Cicing, Warga Jawa Timur Bunuh Pemilik Warung di Buleleng Bali

Menurut Arsul Sani, langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No.8/2014.

Lebih jauh dijelaskan Arsul bahwa berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

Dalam ini Joseph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Video Viral Desak Made Dharmawati, Kapolda Bali Harap Masyarakat Tak Terprovokasi

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x