Viral Kasus Desak Made Dharmawati, KMHDI : Jalur Hukum Untuk Efek Jera

- 19 April 2021, 12:13 WIB
Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI, Yoga Saputra.
Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI, Yoga Saputra. /Dok Arya Gangga
 
INDOBALINEWS -  Sejumlah komunitas dan warganet 'gerah' menyusul beredar viralnya tayangan video kesaksian oknum dosen di Jakarta bernama Dr. Hj. Desak Made Dharmawati, S.Pd.,MM (Ketua Pusat Kewirausahaan dam Karir Mahasiswa UHAMKA) yang diduga sebagai penistaan agama tertentu.
 
Meski Desak Made Darmawati sudah gentle meminta maaf namun reaksi masih terus terjadi di masyarakat. Terutama di Bali, tayangan tentang kesaksianya sebagai mualaf Hindu yang dianggap telah  melecehkan dan mendegradasikan Agama Hindu Bali mendapat tanggapan dari banyak komunitas.
 
Kali ini kecaman dan pernyataan sikap datang dari Organisasi Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI). Seperti di ketahui, beredarnya video ceramah tersebut dinilai tidak pantas dan bisa menimbulkan perpecahan di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang beragam agama, suku dan budaya di Indonesia. 
 
 
Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI, Yoga Saputra pun angkat bicara. Ia mengatakan bahwa ceramah yang dibawakan Desak Made Darmawati tersebut sangat tidak pantas, terlebih membahas keyakinan Agama Hindu Bali yang sejak dahulu telah diyakini dan dipercaya oleh masyarakat Hindu Bali. 
 
"Materi dari ceramah tersebut sangat tidak pantas terlebih dipertontonkan di khalayak publik tentang kesaksian beliau sebagai mualaf Hindu yang menyudutkan dan mendegredasikan Agama Hindu Bali. Isi Ceramah tersebut telah menodai keyakinan dan kepercayaan masyarakat Hindu yang ada di bali dan di Indonesia pada umumnya," ungkap Yoga Saputra dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi Senin 19 April 2021.
 
Yoga juga mengatakan sebagai organisasi Mahasiswa Hindu di Indonesia, Pimpinan Pusat KMHDI menyatakan sikap tegas dan siap menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggung jawabanyaerhadap isi ceramah tersebut.
 
 
"Hukum yang ada di negeri ini harus ditegakan demi terwujudnya kehidupan sosial yang berkeadilan," tambah I Putu Yoga Saputra.
 
 
Berikut sikap KMHDI perihal pernyataan Dr. Hj. Desak Made Darmawati, S.Pd., MM dalam acara di UHAMKA :

1. Mengecam keras pernyataan saudari Dr. Hj. Desak Made Darmawati, S.Pd., MM yang juga kaum akademisi dan terdapat indikasi disampaikan di ruang-ruang akademik.
 
Baca Juga: Belajar Dari Kasus Reza, Narkoba Bisa Bikin Bingung, Kejam Hingga Bunuh Diri

2. Pernyataan yang disampaikan oleh Dr. Hj. Desak Made Darmawati, S.Pd., MM mengkhianati nilai-nilai semangat Moderasi Beragama yang sedang dibumikan di Indonesia.

3. Tegas menyatakan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Dr. Hj. Desak Made Darmawati, S.Pd., MM adalah sebuah pelanggaran hukum dan atas dasar tersebut kami akan menggunakan jalur hukum untuk menimbulkan efek jera.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x