Pemeriksaan BPK, Kemenkumham Berhasil Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

29 Juni 2021, 18:36 WIB
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Polhukam, Hendra Susanto kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, Senin 28 Juni 2021 di Ruang Rapat Menkumham. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali


INDOBALINEWS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020.

WTP adalah opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau
lembaga negara. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dengan Opini WTP diserahkan langsung Pimpinan
Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Polhukam, Hendra Susanto kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, Senin 28 Juni 2021 
di Ruang Rapat Menkumham.

Baca Juga: 'Kita yang Tentukan Media Sosial itu Baik atau Buruk'

Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan empat kriteria, yakni
kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan
pengungkapan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta
efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).

Dalam mekanismenya, Laporan keuangan wajib disampaikan kementerian/lembaga (K/L)
kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi LKPP (Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat).

Baca Juga: Aria Baron Manajer Band Gigi Meninggal Dunia Usai Terpapar Covid-19

Capaian ini merupakan kali ke delapan bagi Kemenkumham yang berhasil mempertahankan
opini WTP untuk Tahun Anggaran 2020. Dimana setengah lusin dari jumlah tersebut diperoleh secara berturut-turut sejak 2015.

Hasil ini pun melengkapi raihan sempurna terhadap LKPP yang juga menggondol penghargaan serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, laporan keuangan LKPP Tahun 2020 mendapatkan opini WTP untuk kelima kalinya diperoleh pemerintah sejak 2016.

Baca Juga: Pakai Pesawat Masuk Bali Wajib PCR Ini Ketentuan Lengkapnya

Sejak digelar pada 2004, atau tepatnya setelah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara terbit.  Kemenkumham tercatat sudah delapan kali meraih opini WTP yakni pada tahun 2011, 2013, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Ini berarti dalam enam tahun terakhir, sejak 2015 hingga sekarang.

“Terima kasih atas kerja sama yang selama ini terjalin baik antara tim BPK dengan
Kemenkumham, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar. Kami akan terus dan selalu bekerja keras menjaga kepercayaan yang diberikan oleh BPK
dengan berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan Kemenkumham secara
berkelanjutan,” kata Yasonna.

Baca Juga: Kasus KDRT yang Berujung Kematian, Polisi Libatkan Psikiater Periksa Pelaku

Sejak dirinya memimpin dan bertindak selaku pengguna anggaran di Kemenkumham, Yasonna telah berupaya keras agar pengelolaan keuangan maupun Barang Milik Negara (BMN) dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Dalam praktiknya, pengelolaan keuangan dan BMN bukanlah hal yang mudah, karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi,” ucap Yasonna.***



Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler