408 Pegawai Kanwil Kemenkumham Bali Lengkapi Vaksinasi Tahap II

- 7 Mei 2021, 14:23 WIB
Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar vaksinasi tahap II yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali pada Jumat 7 Mei 2021.
Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar vaksinasi tahap II yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali pada Jumat 7 Mei 2021. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar vaksinasi tahap II yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali pada Jumat 7 Mei 2021.

Acara vaksinasi yang dilaksanakan di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali,ini merupakan pemberian vaksinasi Covid-19 tahap II setelah rentang waktu kurang lebih 1 (satu) bulan dari pemberian vaksinasi dosis pertama.

Pemberian vaksinasi tahap I sebelumnya digelar 9 - 10 April 2021. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Jamaruli Manihuruk) turut memantau langsung kegiatan yang diikuti oleh 408 (empat ratus delapan) pegawai.

Baca Juga: Heboh Muncul Lagi Kelas Orgasme di Bali, Disinyalir Melibatkan WNA Kanada

"Para pegawai yang ikut vaksinasi terdiri dari seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Bali," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.

Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar vaksinasi tahap II yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali pada Jumat 7 Mei 2021.
Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar vaksinasi tahap II yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali pada Jumat 7 Mei 2021. Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Penyuntikan vaksinasi dijadwalkan mulai pukul 08.00 wita dan selesai hingga 14.30 wita, dengan menerapkan protokol dan prosedur kesehatan yang ketat. Seluruh peserta sebelum melaksanakan Vaksinasi dilakukan screening awal untuk selanjutnya dilakukan tahap pemeriksaan tensi.

Baca Juga: 2 Kebakaran di Denpasar Dalam Sehari, Akibat Arus Pendek Listrik dan Bara Api Tertiup Angin

Selanjutnya baru ditentukan dapat atau tidaknya pegawai tersebut diberikan vaksinasi. Setelah disuntik vaksin peserta akan diarahkan duduk untuk observasi selama 30 menit untuk dilihat apakah ada gejala atau tidak.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x