Kasus KDRT yang Berujung Kematian, Polisi Libatkan Psikiater Periksa Pelaku

- 24 Juni 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /Pixabay/Tumisu

INDOBALINEWS - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian korban seorang isteri di Badung Bali bergulir dengan pemeriksaan pelaku dan masuk tahap penyidikan.

Menurut Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Penyidik Satuan Reskrim Polres Badung belum menguak motif kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan I Made Maranada alias Dek Pink (35) terhadap istrinya, Ni Luh Putu Russiani (25) hingga tewas.

Dikatakan Roby kepada wartawan di Polsek Kuta Utara Selasa 22 Juni 2021, penyidik mengalami kesulitan memeriksa pelaku karena keterangannya berubah-ubah.

Baca Juga: Ini Waktu Tepat Untuk Tes Swab

“Penyidik berencana memanggil saksi ahli dari psikiater untuk memeriksa kejiwaan pelaku. Yang jelas, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,”ujar Roby Septiadi.

Diungkapkannya juga, dari informasi yang diperoleh penyidik, pelaku pernah mengalami depresi. Namun, Kapolres menegaskan hal itu masih perlu pembuktian, salah satunya melalui pemeriksaan psikiater. “Kami masih dalami keterangan pelaku,” tegasnya.

Baca Juga: Pelaku Pariwisata Bali Bantah Kabar WFB Berkontribusi Pada Kenaikan Kasus Covid-19

Sementara, dari keterangan pihak keluarga yang diperiksa polisi menyebutkan selama ini I Made Maranada dan istrinya tidak ada permasalahan. “Kalau masalah keluarga tidak ada yang fatal. Kemungkinan ada sedikit beda pendapat. Nanti saya kabari lagi mengenai perkembangan pemeriksaan,”tandasnya.

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x