11 UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Bali Tandatangani PKS dengan Ombudsman

- 4 Juni 2021, 11:39 WIB
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali dengan 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Jajajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali menandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), Kamis 3 Juni 2021.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali dengan 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Jajajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali menandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), Kamis 3 Juni 2021. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali
 
INDOBALINEW - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali dengan 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Jajajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali menandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), Kamis 3 Juni 2021.
 
11 UPT tersebut diantaranya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Denpasar, Lembaga Lemasyarakatan Narkotika dan
Kelas IIA Bangli dan Rumah  Penyimpanan Benda Sitaan Negara Denpasar. 
 
Acara yang bertempat di Kantor Ombudsman Perwakilan Bali disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk.
 
 
Prosesi penandatanganan PKS dilakukan masing-masing Kepala UPT dan Kepala 
Ombudsman RI Perwakilan Bali (Umar Ibnu Alkhatab) dan disaksikan juga oleh dua Anggota Ombudsman Republik Indonesia Johanes Widijantoro dan Bapak Jemsly Hutabarat.
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali menyampaikan bahwa penandatangan 
PKS ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya pada bulan Maret hal yang sama telah dilaksanakan dengan 3 UPT Kanwil Kemenkumham Bali.
 
 
Ia memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Bali yang sangat Responsif dan Kooperatif selama ini. "PKS ini merupakan turunan dari hasil pertemuan kolaboratif antara Ombudsman RI dengan  Kementerian Hukum Dan HAM tahun 2018," ujar Umar Ibnu.
 
Sementara itu pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan PKS dengan Ombudsman ini merupakan hal yang sangat penting untuk menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. 
 
 
"Sekaligus menjadi pembuktian bahwa diri kita tidak pernah melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan peraturan," ujarnya.
 
Lebih lanjut dikatakannya, meskipun Kanwil Kemenkumham Bali telah memiliki pengawas internal seperti  Inspektorat, namun yang menjadi barometer dan diakui oleh masyarakat selama ini adalah Lembaga Negara yang Independen seperti Ombudsman.
 
 
Selain itu sebagai aksi nyata dari  komitmen tersebut seluruh Aparatur Sipil Negara Kanwil Kemenkumham Bali harus terus menjaga Integritas, meningkatkan produktivitas dan kemampuan memberikan pelayanan  prima demi terwujudnya Good Governance dan Clean Governance. 
 
Diakhir sambutannya Jamaruli menegaskan Kanwil Kemenkumham Bali selalu siap untuk diawasi setiap saat dan memastikan bahwa jajarannya harus bersih dan lebih bersih lagi.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x