Cuti Bersama Nataru, ASN Pemkot Denpasar Bali Diimbau Tidak Keluar Daerah

- 25 Desember 2020, 20:42 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai. /Dok Satgas Covid-19 Denpasar

Hal penting yang dimaksud yakni pertama, selalu memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19. Kedua, memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjualanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga adalah memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan yang keempat yakni menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Doni Monardo: Angka Kasus COVID-19 Meningkat Usai Liburan Panjang

"Sebisa mungkin untuk tidak keluar daerah, namun jika mendesak empat poin diatas wajib diterapkan," kata Dewa Rai

Selain pengetatan perjalanan keluar daerah, Pemkot Denpasar juga melaksanakan pengetatan pemberian cuti bagi ASN dan Pegawai selama Libur dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru ini.

Baca Juga: Ada Zonasi Covid-19 di RSUP Sanglah Denpasar Bali

"Jadi selain memenuhi persyaratan, pengajuan cuti juga wajib mempertimbangkan kepentingan ASN atau pegawai yang hendak cuti, jika sangat mendesak akan diijinkan, namun jika tidak sebisa mungkin agar menunda dahulu," ujarnya

Dewa Rai menegaskan bahwa ASN dan Pegawai juga akan dilaksanakan pemantauan lewat aplikasi absensi online. Sehingga dapat diketahui secara real time posisi pegawai dan ASN saat libur dan cuti bersama.

Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Tambah Fasilitas Rapid Tes Antigen

Bahkan, atas pelanggaran ini pun akan diberikan sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomr 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah