Cuti Bersama Nataru, ASN Pemkot Denpasar Bali Diimbau Tidak Keluar Daerah

- 25 Desember 2020, 20:42 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai. /Dok Satgas Covid-19 Denpasar

INDOBALINEWS - Sebagai upaya berkelanjutan untuk mendukung pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, beragam langkah terus dioptimalkan Pemkot Denpasar.

Kali ini, sebagai langkah antisipasi adanya penyebaran lewat pelaku perjalanan, Pemkot Denpasar melaksanakan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat 25 Desember 2020

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan mempedomani Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.

Juga Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19 pasca libur dan cuti bersama Hari Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Ngaku Intelijen Polisi Militer TNI, AK Tipu 8 Warga Bali Puluhan Juta

"Jadi seluruh pegawai dan ASN diimbau untuk tidak bepergian keluar daerah, hal ini lantaran dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 lewat pelaku perjalanan, dan jika sangat mendesak untuk keluar daerah atau pulang kampung wajib memperhatikan beberapa hal penting," ujar Dewa Rai seperti yang dikutip indobalinews.com.

Baca Juga: Hoax, Telegram Kapolri Bubarkan 6 Ormas Termasuk FPI

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x