Pembunuhan Karyawati Bank di Kuta Bali, Hariyani Cok Ace Upayakan Pendampingan Pelaku Dibawah Umur

- 8 Januari 2021, 13:34 WIB
Ketua Forkomwil PUSPA (Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Provinsi Bali Tjok Istri Putri Hariyani Sukawati (Hariyani Cok Ace) saat Rapat Forkomwil PUSPA bersama  Psikiater dr. Lely Setyawati Kurniawan, Sp.Kj, t di kantor Forkomwil PUSPA, Denpasar, Kamis 7 Januari 2021.
Ketua Forkomwil PUSPA (Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Provinsi Bali Tjok Istri Putri Hariyani Sukawati (Hariyani Cok Ace) saat Rapat Forkomwil PUSPA bersama Psikiater dr. Lely Setyawati Kurniawan, Sp.Kj, t di kantor Forkomwil PUSPA, Denpasar, Kamis 7 Januari 2021. /Dok Humas Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Ketua Forkomwil PUSPA (Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan. Perempuan dan Anak) Provinsi Bali Tjok Istri Putri Hariyani Sukawati atau lebih dikenal dengan Putri Hariyani Cok Ace mengajak semua masyarakat untuk lebih berpikir bijak menyoal kasus pembunuhan oleh anak dibawah umur.

Baca Juga: Gisel Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Video Asusila, Kondisi Kesehatan Layak Diperiksa

Dalam menanggapi kasus pembunuhan karyawri Bank Mandiri di Kuta Bali yang menggemparkan Bali akhir-akhir ini semua pihak harus berpikir lebih bijak mengingat pelaku juga masih tergolong di bawah umur.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Forkomwil PUSPA bersama dengan Psikiater dr. Lely Setyawati Kurniawan, Sp.Kj, bertempat di kantor Forkomwil PUSPA, Denpasar, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Belajar Daring atau Tatap Muka di Sekolah? Keselamatan Anak Prioritas Utama, Kata Prof. Wiku

Ia menegaskan, pihaknya bukannya membela pelaku, karena bagaimanapun hal tersebut adalah kejahatan yang kejam. “Namun kita bisa berpikir lebih bijak, apa yang melatarbelakangi sehingga pelaku melakukan perbuatan nekad seperti itu,” jelasnya.

Kabar yang menyebutkan jika pelaku yang baru berumur 14 tahun tersebut adalah tulang punggung keluarga dan kerap mendapatkan kekerasan rumah tangga harus menjadi perhatian.

Baca Juga: Update Kamis 7 Januari 2021, Tambah Lagi 189 Orang Positif Covid-19 di Bali Hari Ini

Menurutnya sudah menjadi tugas kita bersama jika menemukan solusi kejadian seperti ini di tengah masyarakat. “Jika ada kejadian seperti itu, laporkan kepada pihak yang berwenang, agar bisa mendapat bantuan dan konseling,” imbuhnya seraya berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini menimpa di tengah masyarakat.  Karena ia berpendapat umur seperti itu harusnya masih belajar di sekolah.

Baca Juga: Dulu Curi HP Lalu Banting Stir Jadi Kurir Sabu di Bangli Bali, Akhirnya Masuk Penjara Lagi

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengatakan akan mengupayakan pendampingan dalam melalui proses hokum, agar tidak digolongkan dengan kejahatan biasa.

“Setidaknya sel tahanan agar dibedakan, jangan dicampur dengan yang umum,” tambahnya. Ia mengungkapkan psikologis pelaku harus tetap dijaga, jangan malah tambah buruk karena pergaulan selama di rutan.

Baca Juga: Seorang DJ Nekat Bunuh Diri di Dekat Jembatan Suluban Pecatu Jimbaran Bali

Tak lupa dalam kesempatan tersebut, ia juga mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban, mengingat korban juga merupakan tulang punggung serta anak kebanggaan keluarga.

Ketua Forkomwil PUSPA (Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Provinsi Bali Tjok Istri Putri Hariyani Sukawati (Hariyani Cok Ace) saat Rapat Forkomwil PUSPA bersama  Psikiater dr. Lely Setyawati Kurniawan, Sp.Kj, t di kantor Forkomwil PUSPA, Denpasar, Kamis 7 Januari 2021.
Ketua Forkomwil PUSPA (Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Provinsi Bali Tjok Istri Putri Hariyani Sukawati (Hariyani Cok Ace) saat Rapat Forkomwil PUSPA bersama Psikiater dr. Lely Setyawati Kurniawan, Sp.Kj, t di kantor Forkomwil PUSPA, Denpasar, Kamis 7 Januari 2021. Dok Humas Pemprov Bali

Baca Juga: Bali Kembali Mendapat Kiriman Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Kedua 20 Ribu Vial

Ia berharap ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini, sehingga ia mengajak semua pihak untuk lebih perhatian dengan kejadian seperti ini, serta menggugah semua pihak menjadikan hal seperti ini tanggung jawab bersama.

Hal senada juga diutarakan oleh Dr. Lely Setyawati. Ia menjelaskan bahwa pelaku yang masih di bawah umur tidak boleh mendapatkan perlakuan yang sama selama di tahanan dengan pelaku kejahatan umum lainnya. Karena tugas kita bersama sekarang untuk menjaga psikologis pelaku.

Baca Juga: PSBB Jawa - Bali, Gubernur Koster Keluarkan Surat Edaran Berlaku 9 Januari 2021 Ini Isinya..

Ia menambahkan, sesuai dengan tuntutan pelaku akan dituntut 15 tahun penjara. “Sekarang umurnya baru 14 tahun, jika sudah bebas maka umurnya baru 29 tahun. Itu adalah umur yang masih produktif. Sehingga tugas kita bersama agar kelak dia bisa diterima masyarakat,” jelasnya.

Selain itu ia juga berharap ada pendampingan kepada pihak keluarga pelaku, karena diusir dari kost mereka, sehingga keluarga juga mendapatkan kehidupan yang layak.(***)

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah