Baca Juga: Update Kamis 7 Januari 2021, Tambah Lagi 189 Orang Positif Covid-19 di Bali Hari Ini
"Kita menunggu hasil rapat dari Provinsi (Gubernur Bali) terkait pembahasan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM). Namun tentang teknis dalam penerapan pembatasan kegiatan di Kabupaten Badung tetap mengacu pada surat edaran Mendagri no 1 th 2021 dan intruksi dari Gubernur," terang Kabag Ops Polres Badung Kompl I Wayan Suana SH, usai rapat seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Seperti yang dikatakan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito bahwa tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Dulu Curi HP Lalu Banting Stir Jadi Kurir Sabu di Bangli Bali, Akhirnya Masuk Penjara Lagi
Pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.
"Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahal prakondisi. timing, prioritas dan koordinasi pusat -daerah," tegasnya dalam jumpa pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 7 Januari 2021 yang disiarkandi kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Akhirnya Gisel Minta Maaf Atas Video Mesum 19 Detik Yang Diedarkan Tanpa Seijinnya
Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.(***)