Denpasar dan Badung Bali Ancang-Ancang Segera Berlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM)

- 8 Januari 2021, 15:39 WIB
Rapat Koordinasi di Ruang Petemuan Kriya Gosana lantai III Puspem Badung Jumat 8 Januari 2021 dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Mendagri  no 1 tahun 2021 tentangpPemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Rapat Koordinasi di Ruang Petemuan Kriya Gosana lantai III Puspem Badung Jumat 8 Januari 2021 dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Mendagri no 1 tahun 2021 tentangpPemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19. /Dok Humas Polres Badung Bali

Baca Juga: Update Kamis 7 Januari 2021, Tambah Lagi 189 Orang Positif Covid-19 di Bali Hari Ini

"Kita menunggu hasil rapat dari Provinsi (Gubernur Bali) terkait pembahasan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM). Namun tentang teknis dalam penerapan pembatasan kegiatan di Kabupaten Badung tetap mengacu pada surat edaran Mendagri no 1 th 2021 dan intruksi dari Gubernur," terang Kabag Ops Polres Badung Kompl I Wayan Suana SH, usai rapat seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa SH memimpin rakor terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa SH memimpin rakor terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali. Dok Humas Polres Badung

Seperti yang dikatakan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito bahwa tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Dulu Curi HP Lalu Banting Stir Jadi Kurir Sabu di Bangli Bali, Akhirnya Masuk Penjara Lagi

Pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.

"Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahal prakondisi. timing, prioritas dan koordinasi pusat -daerah," tegasnya dalam jumpa pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 7 Januari 2021 yang disiarkandi  kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Akhirnya Gisel Minta Maaf Atas Video Mesum 19 Detik Yang Diedarkan Tanpa Seijinnya

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah