INDOBALINEWS - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung AKBP Roby Septiadi, SIK memberikan peringatan keras terhadap pelangggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat pemungutan suara di TPS.
Kapolres mengatakan akan beretindak tegas terhadap pelanggar ataupun provokator yang mengajak untuk berkumpul atau mengajak untuk tidak mengenakan masker.
Baca Juga: Meski Sudah Ada Vaksin, Protokol Kesehatan Harus Jalan Terus
"Jika ada pelangggar apalagi provokator mengajak berkumpul atau tidak mengenakan masker, polisi akan langsung melakukan tindakan tegas," kata Kapolres Badung kepada wartawan usai memimpin apel pergeseran personel ke TPS di Lapangan Mengwi, Selasa 8 Desember 2020 seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Polres Bangli Kawal Pendistribusian Logistik ke Kintamani Bali
Ditambahkan juga oleh Kapolres, terkait pemungutan suara, Polres Badung mengamankan 732 TPS. Polres Badung juga menurunkan 973 personel dan sudah dibagikan APD sesuai standar, yaitu masker, hand sanitizer, sarung tangan dan face sheild atau kacamata.
APD dibagikan sesuai jumlah personel kali tiga, karena seperti masker rutin diganti, apalagi mereka bertugas jaga sampai Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali Senin 7 Desember 2020