Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Kamis 4 Februari 2021

- 4 Februari 2021, 20:59 WIB
Update kasus covid-19 di Provinsi Bali Kamis 4 Februari 2021 mencatat penambahan positif 216 orang, sembuh 365 dan 9 meninggal dunia akibat covid-19.
Update kasus covid-19 di Provinsi Bali Kamis 4 Februari 2021 mencatat penambahan positif 216 orang, sembuh 365 dan 9 meninggal dunia akibat covid-19. /Dok Satgas Covid-19 Provinsi Bali

INDOBALINEWS - Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Kamis 4 Februari 2021 mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 216 orang.

Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 190 orang terpapar melalui transmisi lokal dan 26 merupakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Sementara itu di hari ini pasien sembuh bertambah sebanyak 365 orang, dan sembilan orang meninggal dunia akibat covid-19.

Baca Juga: Truk Tabrak 2 Motor, Warga Solo Tewas Terlempar di Jalan Gatot Subroto Denpasar Bali

Dari siaran pers Satgas Covid-19 yang diterima oleh redaksi indobalinews.com dengan pertambahan kasus di hari ini maka yang terkonfirmasi positif covid terakumulasi sebanyak 27.343 orang.

Baca Juga: Banjir Bandang Pasuruan Jawa Timur, 2 Korban Dimakamkan Satu Liang Lahat

Sementara itu yang sembuh hingga hari ini menjadi 23.311 orang (85,25 persen). Dan Meninggal Dunia 711 orang (2,60 persen).  Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 3.321 orang (12,15 persen).

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Bali : Jangan Bosan Patuhi Prokes

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Diduga Dipukul Pakai Tabung Gas 3 Kg, Sri Warga Banyuwangi Tewas Dalam Warung di Sanur Bali

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: Hari Kanker Sedunia 4 Februari, Ini Gaya Hidup Pemicu Kanker

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.***

Editor: Shira Ade

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah