Layanan SIM Drive Thru Sudah Ada di Badung Bali

- 5 April 2021, 12:21 WIB
 Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, S.I.K
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, S.I.K /Dok Humas Polres Badung Bali


INDOBALINEWS - Dalam mempermudah pelayanan SIM kepada masyarakat, pagi ini Satlantas Polres Badung, melakukan launching layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Drive Thru Senin 5 April 2021.

Launching yang digelar di kantor Satlantas Polres Badung jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali dihadiri oleh Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, S.I.K dan Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani,S.H serta PJU Polres Badung.

Tampak hadir juga dalam kegiatatan tersebut Asisten Manager Operasional Bank BRI Gajah Mada Posma Sihombing.

Menurut Kapolres Badung tujuan dari program ini adalah untuk mempermudah proses perpanjangan SIM tanpa harus ke ruangan, tapi cukup di atas sepeda motor  yang tengah dikendarainya.

Baca Juga: Terima Penghargaan Musik Dunia, Anggun Dipuji Rossa

Baca Juga: Residivis Nekat Lompat Jendela Kos, Curi Uang Buat Beli Baju Baru

"Ini adalah Program prioritas Kapolri yang disebut “Presisi” yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Atas Inovasi (SIM Drive Thru red) ini, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Satlantas Polres Badung, dengan harapan agar pelayanan yang baik ini terus di tingkatkan.

Selain itu pihaknya juga mengharapkan dukungan dari Bank BRI untuk satu Visi dalam transparansi pelayanan kepada masyarkat, "kita di perintahkan oleh bapak Presiden untuk selalu berinovasi dalam pelayanan kepada masyarakat yang transparan," sambungnya.

Baca Juga: Genjot Responsible Tourism Agar Tak Terlanjur Krisis Lingkungan

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Syarat perpanjangan SIM di Gerai SIM Drive Thru meliputi salinan KTP beserta KTP asli, SIM lama dan salinannya, bukti cek kesehatan, bukti cek Psikologi dan mengisi formulir permohonan.

Ia mengajak semua pihak yang hadir untuk menumbuhkan semangat jiwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Tidak dibutuhkan waktu lama dalam penerbitan SIM ini, masyarakat sudah bisa mendapatkan SIM mereka,” kata AKBP Roby menjelaskan.

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Mahasiswi Tewas Gantung Diri di Jendela Kamar Kos

Namun, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM saja sedangkan untuk pemohon SIM baru masih belum bisa menggunakan layanan SIM Drive Thru, karena pemohon SIM baru harus melakukan uji kompetensi terlebih dahulu.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah