Tim Yustisi Denpasar Hukum Warga yang Lupa Kenakan Masker Push Up di Depan Umum

- 16 April 2021, 16:42 WIB
Enam orang warga terjaring Tim Yustisi saat melakukan patroli  pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Sutoyo Denpasar Barat, Jumat 16 April 2021.
Enam orang warga terjaring Tim Yustisi saat melakukan patroli pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Sutoyo Denpasar Barat, Jumat 16 April 2021. /Dok. Humas Pemkot Denpasar

Baca Juga: AXA Mandiri Bukukan Pendapatan Premi Lebih dari Rp11 Triliun di Tahun 2020

Baca Juga: Penguburan Bangkai Paus Sperma Seberat 20 Ton di Cirebon Gunakan Kapal dan Escavator

Pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.

“Sanksi yang diberikan  dengan harapan mereka tidak melakukan pelanggaran," ucap Sayoga.

Setiap hari, petugas mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat, meskipun tetap saja banyak ditemukan warga melanggar.

Masyarakat dihimbau menaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali. ***

Halaman:

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah