Baca Juga: AXA Mandiri Bukukan Pendapatan Premi Lebih dari Rp11 Triliun di Tahun 2020
Baca Juga: Penguburan Bangkai Paus Sperma Seberat 20 Ton di Cirebon Gunakan Kapal dan Escavator
Pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
“Sanksi yang diberikan dengan harapan mereka tidak melakukan pelanggaran," ucap Sayoga.
Setiap hari, petugas mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat, meskipun tetap saja banyak ditemukan warga melanggar.
Masyarakat dihimbau menaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali. ***