Kasus Penistaan Agama Desak Made, Tim Advokasi Pelapor di Bali Tunggu Koordinasi Polda dan Mabes

- 30 April 2021, 15:47 WIB
Desak Made Darmawati saat sedang ceramah di depan umum terkait dugaan penistaan agama.
Desak Made Darmawati saat sedang ceramah di depan umum terkait dugaan penistaan agama. /Tangkapan layar YouTube/Kalpa Wreksa

Seperti yang diberitakan  media, salah satu Tim Hukum Made Arnawa yang mendampingi ke Polda Bali mengataka dengan tim hukum maka pihaknya akan memiliki energi yang lebih besar dan solid untuk kasus ini.

Dikatakan juga tim hukum ini bersifat terbuka jika ada advokat yang ingin bergabung membela Hindu dan menegakan dharma dalam kasus dugaan penodaan agama. 

Baca Juga: Viral Kasus Desak Made Dharmawati, KMHDI : Jalur Hukum Untuk Efek Jera

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam tersebut, penyidik mengajukan 15 pertanyaan tentang akun Youtube Istiqomah TV yang memuat konten ceramah diduga menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) oleh mualaf Desak Made Darmawati.

Selain itu, pihaknya juga menjabarkan kepada penyidik beberapa pernyataan-pernyataan dari mualaf Desak Made Darmawati yang tidak sesuai dengan ajaran Agama Hindu serta mengandung penistaan dan penodaan agama.

Baca Juga: Perayaan Agama di Israel di Tengah Pandemi, Puluhan Tewas Terinjak, PM Netanyahu : Bencana Besar

“Saya selaku pelapor didampingi kuasa hukum menghadiri panggilan dari Ditkrimsus Polda Bali untuk dimintai keterangan atas laporan terhadap Desak Made Darmawati dan Channel Youtube Istiqomah TV. Bukti-bukti utama sudah kami siapkan seperti rekaman video dan surat permintaan maaf dari Desak Made beserta bukti-bukti penunjang lainnya,” ujar Gede Suardana, pelapor.

Dikatakan Gede Suardana, bukti-bukti dan saksi telah cukup, yakni video ceramah Desak Made Darmawati dan surat pengakuan dari permintaan maafnya. Ia mewanti agar proses hukum dari kasus Desak Made Darmawati tidak kalah denngan proses hukum agama lain yang gencar diproses, walaupun pelakunya di luar negeri.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Gasak 52 Tabung Gas Selama 4 Bulan Untuk Hidupi Keluarga, Diciduk Polisi

Suardana berujar seharusnya proses hukum terhadap Desak Made Darmawati yang tinggal di Jakarta dan menjadi dosen lebih mudah dan cepat karena terlapor berada di Indonesia, dan bahkan telah mengakui perbuatannya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah