Kasus Penistaan Agama Desak Made, Tim Advokasi Pelapor di Bali Tunggu Koordinasi Polda dan Mabes

- 30 April 2021, 15:47 WIB
Desak Made Darmawati saat sedang ceramah di depan umum terkait dugaan penistaan agama.
Desak Made Darmawati saat sedang ceramah di depan umum terkait dugaan penistaan agama. /Tangkapan layar YouTube/Kalpa Wreksa

 

INDOBALINEWS - Kasus dugaan penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh seorang mualaf Desak Made Dharmawati terus berlanjut. Khusus di Bali menyusul laporan tanggal 19 April 2021 lalu, Polda Bali sudah melakukan pemeriksaan pada Senin 26 April 2021.

Setelah selesai menjalani proses pemeriksaan di Polda Bali,  Tim Advokasi Penegakan Dharma masih menunggu koordinasi yang dilakukan pihak Polda Bali dengan Mabes Polri.

Hal itu disampaikan oleh Eka Sura Adnyana dari Peradah Bali saat dikonfirmasi indobalinews.com Jumat 30 April 2021. Ia mengatakan tim hukum dari para advokat Penegakan Dharma dari berbagai ormas Hindu ikut datang ke Mapolda Bali untuk mendampingi Dr. Gede Suardana selaku pelapor dalam kasus ini.

Baca Juga: Bule Lukis Wajah Masker di Bali Segera Dideportasi, Tinggal Tunggu Tiket Penerbangan

"Setelah tahap pemeriksaan Senin 26 April 2021 kemarin,  saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Polda Bali. Polda masih berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri," ujar Eka Sura Adnyana, Jumat 30 April 2021.

Sebelumnya tim hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Dharma ini berjumlah sebanyak sembilan orang yang terdiri dari para advokat ormas Hindu, yaitu Persadha Nusantara, FA KMHDI, KMHDI Bali, Peradah Bali, Prajaniti Bali, LBH Paiketan Krama Bali, dan Aliansi Pemuda Hindu Bali.Para advokat itu diantaranya, Made Kariada, Made Arnawa merupakan tim hukum yang disiapkan oleh Persadha Nusantara. Kadek Cita Ardana Yudi (KMHDI), Komang Nila Adnyani (FA KMHDI). I Made Arnita Bagia dan AA Made Sudarsa (Prajaniti), Putu Suma Gita dan I Gede Pasek Pramana (Peradah), dan Komang Wiadnyana (Aliansi Pemuda Hindu Bali).

Baca Juga: Persaudaraan Umat Hindu-Muslim di Buleleng Ademkan Suasana di Tengah Panasnya Kasus Desak Made

Tim hukum ini nantinya akan mendampingi dan membantu menangani proses penegakan hukum kasus dugaan ujaran kebencian, penodaan dan penistaan agama. Pendampingan oleh tim hukum sebagai keseriusan proses penegakam hukum atas kasus dugaan penodaan dan penistaan agama.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x