Simpatisan Jerinx Serahkan Uang Receh Seratus Rupiah Hingga 100 Ribu ke Kejari Denpasar

- 2 Juni 2021, 16:06 WIB
Tim kuasa hukum Jerinx SID menyerahkan denda uang 10 juta dari hasil donasi simpatisan suami Nora Alexandra itu, Rabu 2 Juni 2021 di Kejari Denpasar Bali.
Tim kuasa hukum Jerinx SID menyerahkan denda uang 10 juta dari hasil donasi simpatisan suami Nora Alexandra itu, Rabu 2 Juni 2021 di Kejari Denpasar Bali. /Dok Gendo Law Office

Baca Juga: Waspada, Tembakau Sintetis dari Home Industry Dijual Lewat Medsos

Gendo juga menegaskan bahwa pembayaran denda ini atas inisiatif dari simpatisan JRX SID dan masyarakat, yang menginginkan denda tersebut dibayarkan dan rindu dengan JRX. Sebagian dana tersebut didapat simpatisan JRX mulai dari melakukan acara mengamen, konser mini hingga menjual merchandise.

“Sebagian dana ini terkumpul murni dari dana masyarakat karena apa yang disuarakan JRX adalah suara masyarakat”, tegas Gendo.

Baca Juga: Seorang Ibu Cari Keadilan, 'Diserang' di Dalam Rumahnya Malah Dijadikan Tersangka

Gendo menerangkan bahwa uang yang diserahkan ke pihak Kejari Denpasar, yang terdiri dari uang logam dan uang kertas dari berbagai pecahan, tanpa ada maksud merendahkan atau mempersulit pihak Kejari Denpasar.

Uang tersebut diserahkan secara utuh karena Uang itu adalah uang yang diserahkan dari simpatisan JRX kepada keluarga JRX. “Kami tidak mau menafikan partisipasi masyarakat, kami serahkan apa adanya, ini solidaritas yang harus dihargai," ujar Gendo.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah