Buntut Kasus IDI Kacung WHO, Hasil Putusan Upaya Banding Jerinx Diketahui Hari Ini

- 19 Januari 2021, 10:42 WIB
Jerinx, drummer grup band SID dipeluk sang isteri Nora saat  pertama kali menjalani masa penjara dalam kasus IDI Kacung WHO.
Jerinx, drummer grup band SID dipeluk sang isteri Nora saat pertama kali menjalani masa penjara dalam kasus IDI Kacung WHO. /Dok Gendo Law Office

INDOBALINEWS - Sebulan setelah upaya tim kuasa hukum  I Gede Aryastina alias Jrx Superman Is Dead (Jrx SID) atau Jerinx melayangkan Kontra Memori Banding, hari ini Selasa 19 Januari 2021 isi keputusannya akan diketahui.

Baca Juga: Terlilit Hutang Seorang Disersi TNI AD di Bali Nekat Gasak HP dan Tas di Kos Kosan

Hal itu disampaikan oleh I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH, Ketua Tim Hukum Jerinx, kepada indobalinews.com, Selasa 19 Januari 2021. 

"Saya mendapatkan informasi bahwa Putusan banding perkara JRX sudah diputus dan hari ini Kami, Tim Kuasa Hukum akan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk meminta salinan putusan," ujar Gendo.

Baca Juga: MC dan Youtuber di Bali Riri Djalil Ditemukan Meninggal di Kos, Ini Kata Sahabat Soal Sakitnya

Saat ditanya isi putusan, Gendo mengatakan masih belum mengetahuinya hingga nanti siang timnya baru akan ke PN Denpasar Bali.

Seperti diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx dalam kasus ujaran kebencian. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tiga tahun penjara.

Sebelumnya Tim hukum I Gede Aryastina alias Jrx Superman Is Dead (Jrx SID), menyerahkan kontra memori banding untuk menanggapi memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari Jumat, 18 Desember 2020.

Baca Juga: Perempuan Bugil Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Dalam Kamar Kos di Panjer Denpasar Bali

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x