INDOBALINEWS - Simpatisan JRX atau Jerinx SID yang tersandung kasus "IDI Kacung WHO" melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan donasi berbentuk uang receh logam pecahan Rp100 hingga Rp100 Ribu ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Rabu 2 Juni 2021.
Dipimpin ketua tim kuasa hukumnya I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH bersama rekan-rekan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, untuk menyerahkan denda JRX SID.
Denda itu diserahkan oleh kuasa Hukum JRX SID sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dengan pecahan yang beraneka ragam, mulai dari uang logam dan uang kertas, yang terdiri dari berbagai macam pecahan, dari Rp. 100. Rp. 500, Rp. 1.000 hingga nilai tertinggi Rp. 100.000.
Baca Juga: 4 Hari Hilang, Pemancing Yang Jatuh dari Tebing Water Blow Akhirnya Ditemukan
Penyerahan denda tersebut dilakukan di ruangan Pidana Umum Kejari Denpasar. Denda sebesar Rp10 juta tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar beserta jajarannya. Setelah menyerahkan denda, Gendo menunjukkan bukti tanda terima denda yang diberikan dari pihak Kejari Denpasar.
Gendo menjelaskan bahwa pembayaran denda JRX SID, suami Nora Alexandra tersebut dilakukan atas putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni pidana penjara 10 bulan dan pidana denda sebesar 10 Juta Rupiah subsider 1 bulan kurungan.
“Dengan dibayarnya denda tersebut, JRX tidak perlu lagi menjalani pidana 1 bulan kurungan. “ jelas Gendo.
Lebih jauh, Gendo menerangkan sebagian uang dari denda JRX berasal dari uang yang dikumpulkan oleh simpatisan JRX dan masyarakat sebesar Rp. 5.192.000 (lima juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan sisanya uang dari keluarga JRX.