Penumpang Pesawat dari Bali Wajib Unduh Aplikasi PeduliLindungi, Ini Caranya

- 14 Juli 2021, 20:23 WIB
Calon penumpang di Bandara Ngurah Rai.Bali menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum mempergunakan pesawat,
Calon penumpang di Bandara Ngurah Rai.Bali menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum mempergunakan pesawat, /Dok Humas PT Angkasa Pura I

 

INDOBALINEWS - PT Angkasa Pura I (Persero) mulai melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan integrasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan udara dari layanan kesehatan (yankes) yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui sistem New All Record (NAR) ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang merupakan pintu gerbang penumpang pesawat udara dari dan menuju Bali, menjadi bandara percontohan dalam penerapan kebijakan ini.

Implementasi kebijakan ini didasarkan atas Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Dokter Lois Akui Salah, Berusaha Memengaruhi Publik dengan Opini Pribadi Tanpa Riset

Melalui integrasi ini, pelaku perjalanan udara yang akan berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali diwajibkan untuk mengunduh dan melakukan registrasi akun pengguna pada aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini telah tersedia untuk telepon pintar berbasis Android dan iOS.

Adapun dokumen kesehatan yang terintegrasi melalui sistem NAR ke dalam aplikasi PeduliLindungi adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen, serta sertifikat vaksinasi dari calon penumpang pesawat udara.

Dengan diberlakukannya kebijakan integrasi ini, dokumen kesehatan telah secara otomatis terunggah ke dalam aplikasi PeduliLindungi yang telah terinstal di perangkat telepon pintar calon penumpang.

Baca Juga: Jalani PPKM Darurat dengan Bahagia untuk Tingkatkan Imun

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x