Perbup Badung Bali dalam Tatanan Kehidupan Era Baru

- 30 Agustus 2020, 21:20 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Surya Negara Minggu 30 Agustus 2020 mengatakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Surya Negara Minggu 30 Agustus 2020 mengatakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. /shira ade/Dok Pemkab Badung Bali

INDOBALINEWS - Dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 Pemerintah Kabupaten Badung, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menerbitkan peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2020.

Perbup tersebut berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut (IGAK) Surya Negara didampingi Kabag Humas Made Suardita, Minggu 30 Agustus 2020 mengatakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini. Dan ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga: Ini Alasan Krama Bali Lebih Baik Beli Produk Lokal

"Bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya," ujar IGAK Surya Negara saat dikonfirmasi INDOBALINEWS.COM, Minggu 30 Agustus 2020.

Selain itu lanjutnya, juga diharuskan mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Serta pembatasan interaksi fisik (physical distancing).

Baca Juga: 8 Kali Gasak Motor di Bali, Residivis Kembali Masuk Bui

Juga meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran
Covid-19.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menurut Surya Negara wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi.

Baca Juga: Kuota Bantuan Langsung Tunai UMKM Masih Tersedia Banyak, Begini Cara Mendapatkannya

Hal ini untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standard dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Baca Juga: Bersih-bersih Pantai Kuta, Barakuda Bali Ubah Citra Anak Kolong

Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum, dengan menyediakan petugas pengukur suhu tubuh (thermo scanner) dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas.

Juga dengan upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Perpamsi Tandatangani MoU dengan Bimasakti Altera

Sementara itu untuk sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dikatakan bagi perorangan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis atau kerja sosial atau denda administratif.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Bandara Bali Gelar Safe Travel Campaign

"Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp. 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah," imbuhnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp. 1 juta," tegasnya.

Baca Juga: Bukit Kursi, Surga Tersembunyi di Bali Utara

Perbup ini dibuat dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Juga menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020. Instruksi ini tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.(***)

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x