Baca Juga: Mulai 14 September 2020, Gunung Bromo Tambah Kuota Kunjungan, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Sebelumnya pada Kamis 11 September 2020 dalam sidang perdana sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian, Jerinx walk out bersama kuasa hukumnya.
Mereka menolak sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca Juga: Krematorium Penuh Jasad Korban Covid-19 Dipindah Keluar Kota
Oleh karenanya, tim kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID berencana melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar ke Mahkamah Agung.
Majelis hakim kasus pencemaran nama baik IDI Kacung WHO ini dianggap melakukan pelanggaran undang-undang karena memaksakan persidangan kasus Jerinx dilakukan secara teleconference atau online.
perokoBaca Juga: Cek FAKTA : Perokok Lebih BeresikoTerjangkit Covid-19 Daripada Non-Perokok
Saat itu kiasa hukum Jerinx mengatakan masih ada cara untuk menjamin protokol kesehatan dalam sidang offline.
Meskipun Jerinx dan tim penasihat hukumnya memutuskan untuk walk out dari persidangan, tapi pihak kepolisian dan para petugas dari Kejaksaan terus melanjutkan kembali persidangan.(***)