Aparat Bersinergi ke Pelosok Bangli Bali Cegah Covid-19

- 27 September 2020, 09:41 WIB
Aparat gabungan se-Bangli mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan memberi sangksi diantaranya hukuman fisik squat jump, Sabtu 26 September 2020
Aparat gabungan se-Bangli mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan memberi sangksi diantaranya hukuman fisik squat jump, Sabtu 26 September 2020 /Shira ade /Dok Kodim Bangli Bali

Selain itu Bhabinkamtibmas juga memberikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Rai Mantra dan Kemenparekraf RI Kampanye Gerakan Pakai Masker

Untuk saat ini sanksi yang diberikan kepada para pelanggar adalah berupa hukuman push up dan merawat fasilitas jalanan seperti menyapu jalanan.

Apabila kembali ditemukan pelanggaran tidak menggunakan masker maka sesuai dengan dengan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi berupa denda sebnyak Rp.100.000 kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Cegah Potensi Kerawanan Pilkada, Polresta Denpasar Bali Prakarsai Deklarasi Damai

Senada dengannya Pengganti Tugas (Pgs) Danramil 1626-04/Kintamani Kapten Chb I Komang Gita bersama Jajaran Para Babinsanya telah menindaklanjuti apa yang menjadi perintah komando.

Untuk secara bersama-sama aparat lainnya seperti kepolisian, instansi pemerintah, Satgas Gotong Royong COVID-19 dan aparat desa untuk secara terus menerus melakukan pengawasan dalam pendisiplinan warga masyarakat  menerapkan prokes.

Baca Juga: Kontes Ikan Cupang Internasional 'Kediri Betta Contest 2020'

"Kegiatan pendisiplinan kita lakukan bersama-sama untuk mengawasi sekaligus mengedukasi warga terkait penerapan hukum protokol kesehatan sesuai apa yang sudah diatur dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2020 maupun Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020", tegasnya.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x