INDOBALINEWS - Untuk mengantisipasi Penyebaran Covid-19, di wilayah Bangli, Team Oprasi Yustisi Polres Bangli kembali melakasanakan Operasi penegakan hukum protokol Kesehatan terkait dengan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup No. 39 Tahun 2020 di wilayah Kecamatan Tembuku. Senin 19 Oktober 2020.
Baca Juga: Disfungsi Ereksi (DE) Atau Impotensi, Apa dan Karena Apa ?
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan oleh Gabungan TNI, Personel Polres Bangli serta Satuan Polisi Pamong Praja Bangli. Selama kegiatan berlangsung team oprasi yustisi berhasil menindak 24 pelanggar dengan sanksi teguran lisan dan tertulis akibat tidak menggunakan masker dengan benar.
Baca Juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Denpasar Capai 91,48%
Dalam pelaksanaan giat operasi tertib masker ditekankan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktifitas di luar rumah agar menggunakan masker sesuai dengan Pergub no 46 dan Perbup no 39 tahun 2020. Apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi sebesar 100.000 rupiah.
Baca Juga: Cek Kontribusi Bank Indonesia Untuk Hidupkan Pariwisata Bali Baru
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan S.I.K.,M.I.K mengatakan jajarannya akan terus menerus mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir serta memutus penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Dibawakan Roti Cucu, Sang Kakek Malah Sudah Gantung Diri