INDOBALINEWS - Petugas gabungan penanganan Covid-19 Polres Badung secara terus menerus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan (Prokes). Dengan memberikan tindakan disiplin kepada masyarakat, termasuk di lingkungan pasar tradisional, seperti yang dilakukan di Pasar Semat Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Minggu, 8 November 2020.
Baca Juga: Ucapan Selamat Presiden Jokowi Untuk Biden di IG Dibanjiri Komentar Lucu Netizen
Penegakan disiplin prokes terhadap pedagang dan masyarakat di pasar tersebut menjadi upaya penanggulangan pencegahan persebaran Covid-19.
KBO Binmas Polsek Kuta Utara A.A Ngurah Sudyastika yang memmpin langsung pelaksanaan pendisiplinan Prokes ini mengatakan, pihaknya terus memantau pergerakan warga di pasar dalam penggunaan prokes tersebut.
Baca Juga: Video Porno Mirip Gisel, Polda Metro Selidiki Penyebar Pertama dan Yang Masih Menyebarkan
“Kami lihat, apakah mereka memakai masker atau tidak, jika ada pelanggaran (tidak pakai masker) segera kita beri tindakan sesuai Pergub. Bali No 46 /2020 dan Perbup. Badung No 52 /2020,” katanya.
Tidak hanya itu pihaknya juga memberikan masker gratis kepada masyarakat, jika ada masyarakat memakai masker yang sudah tidak layak pakai.
Baca Juga: Wartawan Dibacok Saat Pulang Liputan, Polisi Janji Segera Amankan Pelaku
Dalam sosialisasi dan pendisiplinan itu petugas gabungan yang di maksud adalah TNI -Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan kabupaten Badung yang jumlah keseluruhan ada 26 petugas, dengan hasil Hasil ditemukan pelanggar 5 tidak menggunakan masker sanksi yang diberikan 2 orang sanksi denda dan 3 orang sanksi fisik.