LPS Gandeng LSM Satya Bali Kreatif Gelar Pelatihan Pemanfaatan Limbah di Denpasar

27 Agustus 2022, 20:28 WIB
LPS gelar pelatihan pengolahan limbah dan sosialisasi penjaminan simpanan di bank kepada warga di Pasar Badung Denpasar, Bali. /Dok LPS

INDOBALINEWS - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng LSM Satya Bali Kreatif memberikan pelatihan kepada warga dan anak asuhan Yayasan Lentera Anak Bali tentang pemanfaatan limbah menjadi barang kreatif dan bernilai ekonomi.

LPS sebagai bagian dari sistem perekonomian berharap masyarakat dapat mendapatkan inspirasi dalam berkontribusi mewujudkan ekonomi hijau (green economy) dengan cara yang paling mudah namun berdaya guna.

Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman mengatakan kegiatan ini ingin mengangkat pesan kepada masyarakat dengan mengolah sampah menjadi barang kreatif yang berdayaguna.

Baca Juga: Perawatan E-Shape Dambaan Pria dan Wanita, Membentuk Wajah Proporsional dan Menarik

"Selain itu juga menuntaskan salah satu masalah lingkungan sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi,” katanya, Jumat 26 Agustus 2022.

Dalam kegiatan pelatihan ini, para peserta diberikan pengarahan cara mengolah sampah seperti koran bekas atau botol plastik, mulai dari proses sterilisasi, daur ulang yang aman digunakan hingga hasil olahan dapat dijual kembali menjadi tempat pensil, tas, dan lain-lain.

Selanjutnya diberikan pula edukasi mengenai desain dan cara mendistribusikan barang olahan tersebut agar dapat menarik minat para pembeli.

Baca Juga: Atasi Permasalahan PMI, NTB Dedikasikan Layanan Terintegritas

Kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Hukum dan Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan ini juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Pasar Badung Bali mengenai pentingnya pemahaman tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Arie Budiman menekankan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank agar memastikan terpenuhinya syarat-syarat penjaminan LPS yang aman speanjang memenuhi tiga hal.

Syarat tersebut, pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Direktur Group Investigasi LPS Maulana Marhaban menjelaskan kesadaran masyarakat terhadap persyaratan penjaminan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan sangatlah penting karena mempengaruhi pembayaran simpanan nasabah ketika bank dicabut izin usahanya.

Baca Juga: Dealer Premium Motoplex 4 Brand Piaggio di Jimbaran, One Stop Shopping Bagi Pecinta Motor Italia

Tenaga Ahli Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan LPS Jarot Marhaendro menuturkan lebih lanjut bahwa dalam banyak kasus Bank yang di cabut izin usahanya, banyak juga ditemukan karena kesengajaan dari oknum perbankan (fraud), nasabah menjadi tidak memenuhi persyaratan penjaminan simpanan yang menyebabkan simpanan nasabah tersebut tidak mendapatkan penjaminan dari LPS dan akhirnya menjadi pihak yang dirugikan.

Kegiatan tersebut ditutup dengan acara ramah tamah dan penyerahan bantuan sosial kepada LSM Satya Bali Kreatif yang selama ini tanpa pamrih mengedukasi mengenai kelestarian lingkungan dan bantuan kepada Yayasan Lentera Anak Bali yang selama ini tanpa pamrih mencurahkan tenaganya untuk pendidikan anak-anak di pasar Badung, Denpasar, Bali.***

Editor: M. Jagaddhita

Tags

Terkini

Terpopuler