OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Pelaku Usaha di Bali, Koster: Percepat Pemulihan Ekonomi

28 November 2022, 13:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato pada Sesi I KTT G20 di Hotel The Apurva Kempinski, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Selasa 15 November 2022. Keberhasilan KTT G20 diharapkan ikut mendongkak perekonomian bagi Bali sebagai lokasi acara. /BPMI Setpres/Muchlis Jr/

INDOBALINEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya diberlakukan jingga 31 Maret 2023 diperpanjang menjadi 31 Maret 2024.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha di Bali.

Pada 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Baca Juga: Satlantas Polres Badung Edukasi Tertib Berlalu Lintas Sambil Bagi Bagi Helm SNI

Gubernur Bali secara khusus mengajukan permohonan ini kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/Sekret tanggal 11 Februari tahun 2022.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali,” kata Koster, dalam siaran pers, Senin 28 November 2022.

Dia menyebut POJK No 19 tahun 2022 memberikan perlakuan khusus kepada jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana.

“Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini,” tambahnya.

Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan kedalam Keputusan Dewan Komsioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai sektor dan Daerah Yang Memerlukan Perlakuan Khusus. Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Malam ini: Ada Brasil vs Swiss hingga Portugal vs Uruguay

Koster berharap pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

“Sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera,” tutur Koster.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali, Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada Pelaku Usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

Koster secara khusus juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang menjadikan Bali sebagai tempat pertemuan KTT G20 2022 yang bakal ikut mendorong pemulihan perekonomian provinsi ini.

Baca Juga: Diawali Kedatangan 178 Penumpang dari Hong Kong, Sinyal Kuat Pariwisata Bali Pulih

Sejak November 2021 sampai dengan 14 November 2022, berbagai kegiatan utama dan lokasi even G20, diselenggarakan oleh Kementerian, Lembaga dan Organisasi Swasta hampir sebagian besar dilaksanakan di Bali.

Demikian pula, infrastruktur ditempat-tempat pelaksanaan acara KTT G20 dilakukan perbaikan yang memperlancar, dan memperindah Bali. Dampak dari pelaksanaan KTT G20 sangatlah membantu dalam mempercepat pemulihan ekonomi Bali, dan berharap terus berlanjut untuk tahun-tahun yang akan datang.

Koster menjelaskan pandemi Covid-19 berdampak terhadap ekonomi nasional, tercermin dari capaian pertumbuhan nasional yang terkontraksi sebesar -2,07% (yoy) pada tahun 2020.

Kontraksi lebih dalam dialami oleh Provinsi Bali yang sangat bergantung pada aktivitas pariwisata, dengan kontraksi pertumbuhan mencapai -9,33% (yoy), terendah dibandingkan seluruh provinsi lainnya di Indonesia. Penurunan kinerja sektor pariwisata terjadi pascadiberlakukannya berbagai kebijakan pembatasan mobilitas.

Baca Juga: Putri Kim Jong Un Bak Pinang Dibelah Dua dengan Sang Ayah, Pemimpin Korea Utara

Perlambatan kinerja sektor pariwisata Bali terkonfirmasi melalui penurunan penyaluran kredit pada Lapangan Usaha (LU) terkait pariwisata (LU Akomodasi makanan dan minuman dan LU Perdagangan). Sebelum pandemi (tahun 2019), rata-rata pertumbuhan penyaluran kredit pada LU Akomodasi makanan dan minuman dan LU Perdagangan masing-masing mencapai 15,31% (yoy) dan 3,71% (yoy).

Capaian ini kemudian menurun di tahun 2020, yang mana pertumbuhan penyaluran kredit LU Akomodasi makanan dan minuman tercatat sebesar 11,74% (yoy) dan LU Perdagangan terkontraksi -2,57% (yoy).

Di tengah terbatasnya pertumbuhan kredit, tingkat Non Performing Loan (NPL) dan Loan at Risk (LaR) pada sektor pariwisata tercatat meningkat signifikan utamanya sejak Maret 2020.

Pada tahun 2021 perekonomian nasional dan Bali mulai menunjukkan tren perbaikan. Tren perbaikan pertumbuhan ekonomi terus berlanjut hingga pada triwulan III 2022, pertumbuhan ekonomi Bali tercatat mampu tumbuh sebesar 8,09% (yoy), meningkat dari triwulan sebelumnya yang tumbuh 3,05% (yoy).

Namun demikian, secara nominal ekonomi Bali (PDRB Bali) belum kembali pada level 2019, seperti sebelum pandemi Covid-19.***

 

 

 

Editor: M. Jagaddhita

Tags

Terkini

Terpopuler