Penutupan Ponpes tak Berizin, Kemenag Lotim Atensi Serius

24 Mei 2023, 18:30 WIB
Kasi PD Pontren Kemenag Lotim, H. Hasanuddin, S.Ag. MM. /Habib Indobalinews

INDOBALINEWS - Banyaknya usulan dari berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), agar Pondok Pesantren (Ponpes) bermaslah dan  tak memiliki ijin  segera ditutup, membutuhkan proses.

Pangkal persoalannya, kata Kasi Pendidikan Diniyah (PD) Pondok Pesantren (Ponpes) pada  Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur (Lotim), H. Hasanuddin, S.Ag.MM, karena didasari oleh dua oknum Pimpinan Ponpes yang diduga mencabuli santrinya.

"Usulan penutupan Ponpes ini, kami atensi serius," katanya, di Selong, Rabu, 24 Mei 2023.

Baca Juga: Tuntut Transparansi APBDes, Unjuk Rasa Ampala Ricuh

Amanah UU no 18 tahun 2019 tentang  Pesantren Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Fungsi Pendidikan, Dakawah dan Pemberdayaan Masyarakat, sebut dia, tetap menjadi pedoman dalam setiap tindakan yang diambil.

Penutupan Ponpes karena tindakan asusila oknum Pimpinannya, kata Hasanuddin, tentu akan berdampak luas, terutama pendidikan anak dan masyarakat.

Baca Juga: Jakarta International Java Jazz Festival 2023 Targetkan Penonton Lintas Generasi

Selain itu, kata dia, walaupun kedua oknum Pimpinan Ponpes sudah berstatus tersangka, tidak serta merta pihak Kemenag akan melakukan penutupan langsung.

Artinya, sebut Hasanuddin, semua membutuhkan proses, termasuk menunggu Putusan Inkrah dari Pengadilan.

Perlu diingat, katanya, setiap tindakan penutupan Ponpes ini, tentu akan memunculkan persoalan baru, hingga membutuhkan proses kehati-hatian.

Baca Juga: Viral WNA Masuk Ormas di Bali Diduga Jadi TKA Ilegal, Imigrasi Beri Penjelasan

"Tindakan kita, ketika sebuah Ponpes yang terbukti bermasalah, adalah dengan memblokir EMIS-nya," kata dia.

Kalau Education Management Information System (EMIS) sebuah Ponpes terblokir, katanya, maka secara otomatis, ponpes tersebut akan lumpuh dengan sendirinya.***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler