Polresta Denpasar Amankan 85 Pengedar Narkoba dalam 2 Bulan Terakhir

10 November 2023, 19:04 WIB
Sejumlah pelaku pengedar narkoba saat diamankan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat 10 November 2023. /Dok. Humas Polresta Denpasar.

 

INDOBALINEWS - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar periode 1 September hingga 8 November 2023 telah mengamankan sebanyak 85 pengedar narkoba. Puluhan orang tersangka yang terdiri terdiri dari 79 orang laki-laki dan enam orang perempuan itu dua orang tersangka kambuhan. Mereka kembali ditangkap untuk kedua kalinya lantaran kasus narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka berupa ganja seberat 2.082,71 gram (2 kg), shabu 131,63 gram, ekstasi 283 butir (68,73 gram), dan tembakau sintetis seberat 27,81 gram. Saat ini, puluhan orang tersangka ini sebagian masih menjalani proses hukum di Polresta Denpasar dan sebagian lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas.,SH.,SIK.,M.SI kepada media mengatakan ada dua tersangka residivis yang berhasil diringkus adalah Efendi Sugiono dan Surya Agung Saputra. Kedua tersangka ini masing-masing pernah berurusan dengan polisi pada tahun 2015 dan 2017.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Bhayangkara FC Dikabarkan Ngotot Rekrut Witan Sulaeman dari Persija Jakarta

Ditambahkan Kapolresta bahwa Ini merupakan komitmen Polresta Denpasar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Puluhan orang tersangka ini terdiri dari 58 kasus.

Para tersangka ini bekerja sesuai perintah dari bandar. Mereka menerima narkotika dalam jumlah besar lalu dipaketkan dalam ukuran kecil. Mereka menjual paket hemat.

“Ada dua orang tersangka dengan barang bukti besar, yakni Arbi Gunawan, 27 dan Muhamad Heru Prastyo, 26. Kedua tersangka ini merupakan satu jaringan yang dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Snoop. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa ganja seberat 1.936 gram,” ujar Bambang melalui siaran pers, Jumat 10 November 2023.

Baca Juga: Keluarga Yordania yang Ngemis dan WN Cape Verde Eks Napi Penganiayaan Dideportasi dari Bali

Berawal dari informasi masyarkat tentang adanya peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan LBC Sunset, Kuta, Badung. Adapun, penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan pada Selasa 6 November 2023, sekitar pukul 23.30 Wita, dengan barang bukti ganja seberat 1.936 gram.

“Saat diamankan tersangka sudah menguasai ganja kering seberat 1.936 gram. Barang haram itu dimasukan ke dalam baju yang dipakainya," terang Kombes Bambang didamping Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Baca Juga: Mamadou Doumbia Jadi Pencetak Hattrick Pertama di Piala Dunia U17

Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi TKP, tersangka digiring ke kos tempat tinggalnya di yang berada tak jauh dari lokasi penggerebekan. Di sana petugas melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***

Baca Juga: WOCPM Gelar ‘1st International Health Conference’ di Nusa Dua, Berencana Jadikan Bali Cell-Stem Center

Baca Juga: Tertidur Karena Mabuk, Suami Dibangunkan Isteri Malah Ngamuk

Editor: Ronatal Siahaan

Tags

Terkini

Terpopuler