Jaksa Agung Pecat 2 Oknum Jaksa yang Terjaring OTT KPK

17 November 2023, 15:28 WIB
Jumpa pers Kejaksaan Agung RI, di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat 17 November 2023. /Tangkapan layar laman Kejagung RI.

 

INDOBALINEWS - Dua orang oknum Jaksa masing-masing, Kejari Bondowoso, Jawa Timur, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus (Alexander Silaen) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK telah dipecat dari lingkungan Kejaksaan.

Tindakan tercela kedua oknum jaksa ini, kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, telah merusak nama baik institusi.

"Kejaksaan tidak lagi membutuhkan mereka yang telah menyalahgunakan kewenangan" katanya saat jumpa pers di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat 17 November 2023.

Baca Juga: Titik Lokasi Seleksi CASN 2023 Bertambah Jadi 365 dari 105 Titik di Tahun 2022

Kalaupun masih ada ditemukan oknum jaksa yang mencederai masyarakat, katanya, secara institusi akan dilakukan tindakan tegas.

Kejadian Bondowoso ini, menurutnya, merupakan momen untuk bersih-bersih secara internal.

Prinsipnya, kata dia, lembaga Adyaksa ini tidak membutuhkan jaksa pinter dengan integritas rendah dan tidak bermoral atau sebaliknya.

"Tetapi yang kita butuhkan adalah jaksa pinter yang memiliki integritas dan moral yang tinggi," imbuhnya.

Baca Juga: Liga 1: Ngebolang Lagi, PSM Makassar Ajukan Peminjaman Stadion Batakan, Harga Sewa Rp 125 Juta per Laga

Jaksa yang terkesan mencederai masyarakat, kata Burhanuddin, pihaknya tidak segan-segan akan memprosesnya secara hukum.

Karena baginya, soal penegakan hukum, tidak ada tawar menawar dan selalu berstandar pada hukum yang berlaku.

"Beberapa kasus oknum jaksa di beberapa daerah, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.***

Baca Juga: Kecelakaan di Karangasem yang menewaskan 6 Orang, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Terbaik, Ini 6 Rekrutan Anyar Persebaya Surabaya Menuju Putaran Dua Kompetisi

 

Editor: Ronatal Siahaan

Tags

Terkini

Terpopuler