Oknum Polisi Diperiksa gegara Diduga Peras Pengusaha Tambang Sebesar Rp1,8 Miliar

11 Desember 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi pemerasan. /Freepik.

 

INDOBALINEWS - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menuturkan bahwa terdapat oknum Polda Bali yang diduga memeras seorang pengusaha tambang bernama Leviana Adriningtyas (26) sebesar Rp1,8 miliar.

Jansen menyebut, berdasarkan laporan bernomor LP/A/47/XI/2023/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 31 Oktober 2023, masih berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terhadap tersangka Leviana dilakukan penahanan setelah terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan serta telah melalui gelar perkara.

"Adapun terkait dugaan dan tudingan pemerasan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar Rp 1,8 M, atas kasus Leviana Adriningtyas, Propam Polda Bali langsung merespon laporan tersebut dengan memeriksa terduga oknum dimaksud dan Polda Bali juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor," kata Jansen, Senin 11 Desember 2023.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024: Polisi Diingatkan Lagi Jaga Sikap Netral

Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan terduga oknum anggota tersebut dan hasil klarifikasi dari pelapor. Pihaknya, mengklarifikasi kejadian tersebut dinyatakan berdasarkan laporan sepihak dari keluarga tersangka dan dipastikan juga akan dicek kebenarannya, karena sampai sekarang dugaan pemerasan tersebut belum bisa di buktikan.

"Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita yang tidak benar. Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini," terangnya. 

Sebelumnya, seorang oknum Polda Bali diduga melakukan percobaan pemerasan dengan memintai uang sebesar Rp1,8 miliar. Oknum Polda Bali itu berinisial Kompol H yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali.

Dugaan tersebut, diungkap oleh seorang ibu bernama Nunuk Purwandari Rahayu Ningsih (54) yang anaknya kini seorang perempuan bernama Leviana Adriningtyas (26) menjadi tersangka dalam kasus dugaan perizinan tambang ilegal Galian C, yang berlokasi di Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Baca Juga: Fantastis Meriahkan Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale! Ada TV Show dengan JKT48 Juga!

Sementara, tersangka Leviana Adriningtyas adalah sebagai Direktur PT. Sancaka Mitra Jaya, yang beralamat di Denpasar, dan diduga permintaan uang sebesar Rp1,8 miliar itu agar tersangka Leviana lolos dari jeratan hukum tersebut.

I Wayan Sudarma selaku kuasa hukum tersangka Leviana Adriningtyas dan juga orang tua tersangka mengatakan, bahwa oknum yang diduga melakukan percobaan pemerasan ke tersangka adalah Kompol H dengan meminta hasil 10 persen dari proyek tender penambangan Galian C milik tersangka dengan nilai proyek Rp18,4 miliar.

"Yang menyampaikan itu, satu orang (Kompol H). Dan di Kompol H sempat terjadi negosiasi kepada klien kami. Dan klien kami sempat mengajukan penawaran dari permintaan 10 persen atau sekitar Rp 1,8 miliar, klien kami sudah sempat meminta keringanan senilai Rp 500 juta tapi ditolak. Kemudian, dinaikkan sama klien kami Rp 700 juta, juga tidak mau, jadi ada dua kali penawaran," kata Sudarma saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat 8 Desember 2023.***

Baca Juga: Intip Keindahan 10 Lukisan Terbaik di Dunia, Salah Satunya Karya Leonardo da Vinci

Baca Juga: Jelang Nataru, Bali Gelar Pasar Murah Kendalikan Ketersediaan Pasokan

Editor: Ronatal Siahaan

Tags

Terkini

Terpopuler