Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu, PJ Bupati Lotim 'Ancam' Berikan Sanksi bagi Oknum Pegawai Nakal

18 Januari 2024, 19:36 WIB
PJ Bupati Lotim, Drs.H.M. Juaini Taofik /INDOBALINEWS.com

INDOBALINEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti secara sah dan meyakinkan tidak netral dalam Pemilu 2024, sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan diberikan sanksi.

Selain sudah dipermalukan sejak awal, kata PJ Bupati Lombok Timur (Lotim), Drs.H.M. Juaini Taofik, juga tidak masuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang ASN.

"ASN yang terbukti tidak netral dan direkomendasikan Bawaslu, kita akan tindak sesuai regulasi yang ada," katanya, di Selong, Kamis, 18 Januari 2024.

Baca Juga: Atletico vs Real Madrid di Copa del Rey, Jadwal Pertandingan, Prediksi, Head to Head dan Link Live Streaming

Sanksi yang akan diberikan itu, sebut Juaini Taofik, tergantung dari jenis pelanggaran dan rekomendasi dari Bawaslu.

Bahkan, sebut dia, tidak menutup kemungkinan kalau sudah termasuk pelanggaran berat, sanksinya bisa berupa penurunan pangkat.

"Sanksi terhadap ASN yang tidak netral pada Pemilu ini, tergantung dari rekomendasi Bawaslu," katanya.

Baca Juga: Berantas Rentenir, Pemkab Lotim Luncurkan Program Lotim Berkembang

Pemerintah daerah dalam hal ini, katanya, memiliki kewajiban untuk menyampaikan tupoksi dari ASN dan memberikan sanksi yang tegas sesuai regulasi yang ada.

Pada kesempatan lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi, menyatakan, saat ini, sudah ada dua orang ASN yang terbukti tidak netral.

Baca Juga: Maksimalkan Retribusi, Kapas di Lotim Diganti ASN

Bawaslu sendiri, sebutnya, telah merekomendasikan dua orang ASN yang tidak netral tersebut, agar diberikan sanksi oleh Komisi ASN di Jakarta.

Alasannya, kata Jumaidi, karena Komisi ASN yang memiliki wewenang untuk menindak terhadap setiap ASN yang indisipliner ini.

Tetapi sampai saat ini, katanya, tidak ada tanggapan terhadap rekomendasi Bawaslu terhadap pelanggaran dua orang ASN ini.

Baca Juga: Dinas Dukcapil dan 2 PKM di Lotim, Dapatkan Skor Tertinggi Ombudsman RI

"Ketegasan PJ Bupati Lotim yang akan memberikan sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral, patut diapresiasi," katanya.

Secepatnya, sebut dia, akan menembuskan rekomendasi Bawaslu ini kepada PJ Bupati Lotim selaku Pimpinan ASN di Lotim.

Baca Juga: Polres Lotim, Buru Ustad Cabul Pemerkosa Pengantar Obat Kuat

Dua orang ASN direkomendasikan tidak netral ini, sebutnya, masing-masing, seorang Kepala Bidang (Kabid) di OPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan seorang guru di Kecamatan Sambelia, Lotim.

"Ada juga perangkat desa, dan seorang Camat, yang masih kami dalami pelanggarannya sesuai laporan yang kami terima," katanya. ***

Editor: Yulius Ndakadjawal

Tags

Terkini

Terpopuler