Imbauan Camat Terkait Larangan Melintasi Sirkuit Madalika Lombok Menuai Kritik

- 6 September 2021, 18:45 WIB
Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. /ANTARA/Ahmad Subaidi.

Baca Juga: Sutradara Angga Sasongko Pilih Stop Kerjasama dengan TV yang Undang Saipul Jamil

"Kalau alasannya takut sirkuit rusak, akibat dilintasi masyarakat, maka harus dipertanyakan spek dan kualitas lintasan sirkuit itu," ujarnya.

Dalam surat yang beredar, Camat Pujut H Lalu Sungkul, mengimbau masyarakat untuk tidak melintasi sirkuit, baik menggunakan kendaraan roda dua dan empat. Selain itu, melarang masyarakat umum untuk melintasi jalur sirkuit untuk berekreasi. Masyarakat yang berjalan kaki pun tidak boleh merokok dan membuang sampah di sepanjang lintasan.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x