Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ditetapkan Jadi Tersangka

- 24 September 2021, 06:15 WIB
/Dok. Kejaksaan Tinggi NTB

INDOBALINEWS – Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto ditetapkan menjadi tersangka proyek ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Intensive Care Unit (ICU) tahun 2019, karena mangkrak.

Penyimpangan proyek penambahan ruang operasi-ICU dan ruang IGD-ICU RSUD KLU ini, kata Aspidsus melalui Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, diduga mangkrak sejak awal.

Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara, Danny Karter Febrianto, ungkapnya, waktu itu sebagai konsultan pengawas di bawah CV Indomulya Consultan.

Baca Juga: Sidak Rudenim Denpasar, Sterilkan Blok Hunian

Menurutnya, Danny berpengalaman di bidang konstruksi dengan menjadi Direktur CV Merah Putih Consultan.

"Tetapi, dalam proyek IGD-ICU RSUD KLU, Danny mendapat kuasa sebagai subkonsultan.

CV Indomulya Consultant yang dikuasakan Danny, mendapat pekerjaan pengawasan pada proyek senilai Rp5,1 miliar tersebut.

"Konsultan pengawas pemenang lelang, tidak bekerja sebagaimana mestinya," tutur Aspidsus.

Baca Juga: Dugaan 'Rampok' Uang APBDes, Mantan Kades Bonder Lombok Tengah Ditahan

Halaman:

Editor: Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x