Dipertanyakan, PPK Tidak Terbitkan Tender Proyek Pembangunan Canal IPA Belusung Denpasar

- 13 Oktober 2021, 19:57 WIB
Ida Bagus Gede Arsana, ST.
Ida Bagus Gede Arsana, ST. /Dok Yus

 

INDOBALINEWS - CV Putra Bale Gede sebagai pemenang tender pada paket pekerjaan pembangunan Canal IPA Belusung Kota Denpasar pertanyakan terkait belum diterbitkannya SPPBJ oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma.

Lantaran pihaknya telah diumumkan dan ditetapkan sebagai pemenang tender pada paket tersebut pada tanggal 21 September 2021, dan masa sanggah berakhir tanggal 27 September 2021, sedangkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) seharusnya paling lambat diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2021 sesuai tahapan yang tercantum pada LPSE.

Namun SPPBJ belum juga diterbitkan, maka pihak CV. Putra Bale Gede bersurat kepada PPK Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma pada tanggal 6 Oktober 2021 meminta untuk segera menerbitkan SPPBJ sebagai tindak lanjut tahapan setelah masa sanggah berakhir.

Baca Juga: 'Amanah Surya Paloh Kepada Gus Oka Gunastawan untuk Besarkan Lagi Nasdem Bali'

"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan yang sudah kami baca dalam ketentuan IKP tentang penunjukan penyedia barang/jasa, dimana disebutkan SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP)", ungkap I Gede Artha Wijaya, Direktur CV. Putra Bale Gede, Selasa 12 Oktober 2021.

Untuk itu pihaknya meminta agar segera diterbitkan SPPBJ agar tidak melanggar ketentuan IKP yang tercantum dalam dokumen pemilihan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Melantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN

PPK Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma menindaklanjuti surat tersebut mengatakan bahwa PPK belum bersedia menerbitkan SPPBJ dikarenakan terdapat ketidaksepahaman PPK dengan Pokja, dan diberikan kewenangan kepada PA (Pengguna Anggaran) untuk memutuskan terkait ketidaksepahaman tersebut paling lama 6 (enam) hari kerja atau paling lama tanggal 13 Oktober 2021, dalam surat balasannya tertanggal 7 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x