Tim Yustisi Kota Denpasar, Jaring 21 Pelanggar Prokes

- 23 September 2021, 18:14 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 21 pelanggar Prokes, Kamis 23 September 2021.
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 21 pelanggar Prokes, Kamis 23 September 2021. /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali

 

INDOBALINEWS - Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 21 pelanggar Prokes (protokol kesehatan) Kamis 23 September 2021.

Para pelanggar tersebut dijaring Tim Yustisi saat melakukan penertiban protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di Jalan Wibisana Barat Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara.

Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, Bali Dewa Gede Anom Sayoga. Sayoga mengatakan dalam penertiban itu sebanyak 19 orang dibina di tempat karena salah menggunakan masker.

Baca Juga: Anak Main Korek Api Dekat Bensin, 6 Warung Habis Terbakar 3 Orang Terluka

Sementara dua orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. “Bagi yang tidak menggunakan masker kami berikan masker secara gratis agar mereka tidak melanggar kembali,” ungkapnya.

 Untuk memberikan efek jera dalam penertiban itu pihaknya juga memberikan hukuman fisik berupa push up di tempat dan menanda tangani surat pernyataan administrasi tidak melanggar kembali.

Baca Juga: Pria Tak Beridentitas Ditemukan Meninggal di Dalam Kali Setelah Menabrak Mobil Parkir

Jika nanti ditemukan melanggar akan diberikan sanksi lebih tegas lagi. Dalam kesempatan tersebut pihaknya tidak lupa mengedukasi masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan 5 m yakni menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Di samping itu, dalam rangka penataan dan peningkatan wajah Kota Denpasar agar selalu bersih, aman dan nyaman dalam penertiban protokol kesehatan ini pihaknya juga menurunkan dan penertiban pemasangan baliho, banner dan spanduk di beberapa ruas jalan.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x